Login / Daftar
Punya IMB Lama, Apakah Masih Berlaku Setelah Ada PBG? 0:49
0:00
0:49

Punya IMB Lama, Apakah Masih Berlaku Setelah Ada PBG?

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Masih punya IMB lama? IMB yang terbit sebelum berlakunya aturan PBG tetap sah dan berlaku selama fungsi bangunan tidak berubah. Anda tidak perlu buru-buru mengurus PBG, kecuali ada perubahan fungsi atau renovasi besar yang memerlukan penyesuaian izin. Selengkapnya di taalenta.id/pbg/

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

untuk ee peralihan dari IMB ke PBG di Undang-Undang 6 tahun 2003 lalu juga mengacu ke PP nomor 16. Saya sampaikan di awal bahwa IMB yang masih IMB yang masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan itu diyatakan tetap ee memiliki legalitas untuk berdiri. Contohnya misalkan kalau ee suatu rumah sudah sudah dibangun, fungsinya masih digunakan untuk hunian, maka tidak wajib segera mengurus PBG. Tapi menjadi ee beda cerita kalau fungsinya menjadi full e komersil. Nah, ini tentunya sudah tidak sesuai sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung. [musik] Yeah.