Login / Daftar
Pajak Karbon, Perdagangan Emisi, dan Offset: Apa Bedanya? 1:20
0:00
1:20

Pajak Karbon, Perdagangan Emisi, dan Offset: Apa Bedanya?

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Dalam ekonomi karbon, instrumen untuk menekan emisi dapat dibagi menjadi dua kelompok besar: mekanisme perdagangan dan non-perdagangan. Di mekanisme perdagangan ada perdagangan izin emisi atau emission trading system, yang sering disebut skema cap and trade. Dalam skema ini, entitas yang mengemisi melebihi batas alokasinya harus membeli izin dari entitas yang berhasil mengemisi di bawah batas, dengan prinsip pencemar berbayar. Ada juga offset emisi atau crediting mechanism, yaitu mengompensasi emisi dengan membeli kredit karbon dari proyek penurunan emisi seperti energi terbarukan atau restorasi hutan. Di mekanisme non-perdagangan ada pajak karbon atau carbon tax, yang dikenakan atas kandungan karbon dari suatu produk atau aktivitas dengan tujuan membuat aktivitas yang berpolusi menjadi kurang ekonomis. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. Materi ini bagian dari kelas "Dinamika Ekonomi Karbon dan Kebijakan Terkini" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau instansi: https://taalenta.id/ekb/ #EkonomiKarbon #PajakKarbon #PerdaganganKarbon #CarbonTax #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

tersebut. Nah, instrumen ini kan dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar, yaitu mekanisme perdagangan perdagangan dan non perdagangan. Pada mekanisme perdagangan ee kita memiliki yang pertama perdagangan izin emisi atau emision emission trading system yang sering disebut skema cap and trade. Dalam skema ini entitas yang memproduksi emisi melebihi matas yang dialokasikan harus membeli izin emisi dari entitas lain yang berhasil memproduksi emisi di bawah batasnya. Prinsipnya adalah pencemar berbayar untuk mekanisme perdagangan. Yang kedua terkait offset emisi atau cting mechanism. Berbeda dengan yang pertama mekanisme ini memungkinkan sebuah entitas untuk mengkompensasi emisi yang dihasilkannya dengan membeli kredit karbon dari proyek-proyek pengoran emisi di tempat lain. Misalnya proyek energi terbarukan atau restorasi hutan. Sementara itu pada mekanisme non perdagangan kita memiliki yang pertama pajak karbon atau carbon tax. Instrumen ini dikenakan atas kandungan karbon dari suatu produk atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tujuan membuat aktivitas yang berpolusi Jadi [musik]