Login / Daftar
Uang Kompensasi PKWT: Siapa yang Berhak dan Berapa Nilainya 1:28
0:00
1:28

Uang Kompensasi PKWT: Siapa yang Berhak dan Berapa Nilainya

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Pekerja kontrak sering mengira uang kompensasi hanya untuk yang sudah bekerja bertahun-tahun. Padahal dasarnya Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021: pekerja PKWT dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus sudah berhak atas kompensasi. Di klip ini dibahas tiga hal yang paling sering ditanyakan: siapa saja yang berhak (berakhirnya jangka waktu PKWT, PKWT diakhiri salah satu pihak sebelum jangka waktunya habis, dan selesainya pekerjaan yang diperjanjikan), rumus nilainya yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12 dikali 1 bulan upah, dengan 1 bulan upah berarti upah pokok ditambah tunjangan tetap bila ada, serta kapan harus dibayar. Poin terakhir ini yang paling sering keliru di lapangan: kompensasi wajib dibayarkan di hari berakhirnya PKWT, dan kalau PKWT diperpanjang, kompensasi untuk periode sebelum perpanjangan dibayar lebih dulu, bukan ditumpuk sampai kontrak benar-benar selesai. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hnr/ #PKWT #UangKompensasi #HukumKetenagakerjaan #HRD #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

tertentu untuk kompensasi PKWT yang berhak atas ee kompensasi PKWT karena kan enggak enggak tetap bisa kapan aja selesai dengan jangka waktu tadi. Nah, pekerja PKWT dengan masa kerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus itu berhak atas kompensasi. Lalu juga PKWT dengan asam berakhir jangka waktu perjam PKWT diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu PKWT berakhir dan selesai pekerjaan diperjanjikan dalam PKWT. Jadi ada tingkatan jumlahnya dari yang sebulan yang sebulanan aja boleh mendapatkan kompensasi. Nah, nilai kompensasi itu rumusnya adalah masa kerja per bulan dikali 1 bulan upah. Nah, 1 bulan upah di itu upah pokok plus tunjangan tetap bila ada. Dasarnya di pasal 15 PP nomor 35 tahun 2021, uang kompensasi PKWT diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Nah, hal uang kompensasi dimaksud wajib dibayarkan perusahaan di hari berakhirnya PKWT. Dalam hal PKWT diperpanjang, maka kompensasi PKWT sebelum perpanjangan dibayar terlebih dahulu. Kompensasi perpanjangan dibayarkan saat perpanjangannya berakhir. Jadi jangan dibayar di akhir, tapi di awalnya apa? di jangka waktu yang sebelum perpanjangan [musik]