Login / Daftar
Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, PHI: 5 Jalur Sengketa Kerja 1:03
0:00
1:03

Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, PHI: 5 Jalur Sengketa Kerja

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Perselisihan antara pekerja dan pengusaha tidak langsung dibawa ke pengadilan. Ada urutannya, dan tiap jalur punya pihak ketiga serta sifat putusan yang berbeda. Bipartit hanya melibatkan dua pihak, pekerja dan pengusaha, tanpa pihak ketiga, dan hasilnya perjanjian bersama. Mediasi menghadirkan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan, konsiliasi menghadirkan konsiliator independen, dan keduanya sama-sama membantu negosiasi lalu mengeluarkan anjuran tertulis yang tidak mengikat. Arbitrase melibatkan arbiter independen dan putusannya final serta mengikat. Pengadilan Hubungan Industrial melibatkan hakim PHI yang mengadili dan memutus sengketa, dan putusannya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memahami urutan ini penting karena melompati tahap yang wajib bisa membuat gugatan tidak diterima. Dasar hukumnya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hnr/ #HubunganIndustrial #Bipartit #Mediasi #PHI #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nah, perbedaannya di tahap mekanisme ini kalau biparti tentu cuma dua pihak di luar itu kan tiga pihak. Nah, pihak terlibat komediasi itu di snaker konsiliasi itu adalah kons independen. Arbitras ada arbiter. Kalau PHI jelas hakim kalau pihak ketiga itu tugasnya mediasi membantu negosiasi memberikan ajuran tertulis sama juga konsiliasi. Kalau arbitrasi mengeluarkan putusan final, kemudian PHI lebih tinggi mengadil memutus sengketa. Nah, waktu maksimalnya untuk arbitrase dan PHIG dibatasi. Sifat keputusan KBI part perjanjian bersama mediasi konsidasi anjuran. Adbrase final mengikat kalau PHI putusan dapat diajukan sampai Mahkamah Agung. Nah, ini bisa dibanding. Kalau habitasnya kan enggak bisa. Kalau PHI adalah mekanisme terakhir. [musik]