Login / Daftar
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Siapa yang Boleh Melapor? 0:57
0:00
0:57

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Siapa yang Boleh Melapor?

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik. Yang dimaksud menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik dan harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan memfitnah. Penilaiannya subjektif, karena yang menilai dirinya dirugikan adalah orang yang dituju. Satu hal yang paling sering terlewat: pasal ini adalah tindak pidana aduan absolut. Artinya perkaranya hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana itu sendiri, bukan oleh badan hukum. Orang lain yang sekadar melihat lalu ikut merasa tidak terima tidak bisa membawa perkaranya. Kalau korbannya tidak mengadu, perkaranya tidak diproses. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. Materi ini bagian dari kelas "Potensi Jerat Hukum Content Creator: Panduan Legalitas dan Etika Konten" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/hcc/ #UUITE #PencemaranNamaBaik #HukumDigital #ContentCreator #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Terangkan di pasal ini bahwa menyerang kehormatan atau nama baik itu adalah yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik itu adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut seperti menisfitnah. Nah, secara hukum itu bahasanya itu adalah subjektif. bagaimana menentukan seseorang ini dikatakan merasa dihina atau diitnya memang karena disebutkan bahwa pasal 27A di ini adalah pidana ada absolut. Jadi yang dapat melaporkan adalah yang dirugikan. Kalau si misalkan si yang masyarakat yang melihat atau atau yang dituju misalkan fenomasugikan Yeah. [musik]