Login / Daftar
5 Dasar Hukum yang Melindungi Kebebasan Berpendapat Kreator Konten 1:18
0:00
1:18

5 Dasar Hukum yang Melindungi Kebebasan Berpendapat Kreator Konten

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Sebelum masuk ke daftar larangan, ada baiknya tahu dulu bahwa kebebasan berpendapat kreator konten punya pijakan hukum yang jelas di Indonesia. Ini lima dasar yang dibahas di kelas. 1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2. Pasal 28F UUD 1945. Hak atas informasi, yaitu hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. 3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberi jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. 4. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, yang mengatur hak berpendapat tanpa campur tangan. 5. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kelima dasar inilah yang jadi pembelaan kreator saat berekspresi di media sosial. Catatannya satu dan penting: undang-undang yang sama juga menyebut pendapat disampaikan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi kebebasannya nyata, tapi bukan tanpa batas. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. Materi ini bagian dari kelas "Potensi Jerat Hukum Content Creator: Panduan Legalitas dan Etika Konten" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/hcc/ #KebebasanBerpendapat #ContentCreator #HukumKonten #UUD1945 #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Sebagaimana saya sebutkan bahwa seorang PP di awal saya sampaikan bahwa memiliki pembelaan dan hak bebas. Disebutkan di pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 45 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat berkumpul dan berserikat. Lalu di pasal 28, pasal ini mengatur hak atas informasi walaupun setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Lalu tambahkan lagi di Undang-Undang 39 Tahun 99 tentang hak asasi manusia. Undang-undang ini memberikan jaminan dan kerindukan terhadap kebebasan berpendapat. Apalagi tahun 2005 ada undang-und nomor 12 tentang konsenan internasional tentang hak sipil dan politik atau ICCPR yang mengatur bahwa hak atas berpendapat dan ekspresi mencakup hak untuk mendapat berpendapat tanpa campur tangan. Tambah lagi ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 Merdeka menyampaikan pendapat umum mengatur bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [musik] Yeah.