Login / Daftar
5 Legalitas yang Perlu Dimiliki Content Creator 1:16
0:00
1:16

5 Legalitas yang Perlu Dimiliki Content Creator

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Begitu konten menghasilkan uang, kreator pada dasarnya sudah masuk kategori pelaku usaha. Ini lima legalitas yang dibahas di kelas, semuanya bisa diurus sendiri secara online. 1. NIB atau Nomor Induk Berusaha. Identitas resmi pelaku usaha, termasuk konten kreator. Diurus lewat oss.go.id. 2. Pajak. Penghasilan dari konten termasuk objek pajak penghasilan. Informasi dan layanannya di pajak.go.id. 3. Pendaftaran merek, untuk melindungi nama brand atau logo. Lewat dgip.go.id. 4. Hak cipta, untuk melindungi karya yang dibuat sendiri seperti lagu, video, atau tulisan. Juga lewat dgip.go.id. 5. Sertifikat kompetensi BNSP, untuk menguatkan bukti kualifikasi. Lewat bnsp.go.id. Di luar lima itu ada kontrak kerja tertulis kalau bekerja sama dengan pihak lain. Sifatnya tidak wajib, tapi sangat membantu kalau terjadi sengketa. Ada juga izin yang menyesuaikan situasi, misalnya izin keramaian ke kepolisian dan izin syuting yang diatur peraturan daerah masing-masing wilayah. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. Materi ini bagian dari kelas "Potensi Jerat Hukum Content Creator: Panduan Legalitas dan Etika Konten" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/hcc/ #ContentCreator #LegalitasUsaha #NIB #HakCipta #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Legalitas yang kedua itu ya terkait NWP dan seperti hal. Nah, kalau untuk pajak itu dapat diakses di www.pajak.go.id. Kemudian juga terdahulu lokalitas pendaftaran meror. Memang ini bahasanya sayaak bahasa saya bukan mewajibkan ya, tetapi saran baiknya ada legal semua karena saya juga ada contohnya. Nah, merek juga apabila Mas, Mbak itu punya logo atau tulisan tertentu ya baiknya didaftarkan ee di website dip.g.id maupun juga bersamaan HAR cipta misalkan ada konten lagu yang ciptakan itu saya ingatkan harus didaftasarkan baiknya dan juga ada juga ee untuk meningkat bukti kualifikasi seorang komator itu ada sertifikat BNSP-nya. Karena secara data itu sampai hari ini ada sekitar 1200an dan sertifikat. Nah, itu dapat dilihat di website bnsgo.id j sampai kita bersaing maupun legalitas lain seperti endorsement memiliki kontrak kerja yang diatur di perundang-undangan pemberdatan. Tapi saya ingatkan inilah lima legalitas menurut saya yang diperlukan seorang kreator [musik]