Login / Daftar
Perusahaan Putus Kontrak Karyawan, Siapa yang Wajib Bayar Penalti? 1:31
0:00
1:31

Perusahaan Putus Kontrak Karyawan, Siapa yang Wajib Bayar Penalti?

Dana Nurrahman HUMAN RESOURCE STRATEGIST 1 Batch 1 Kelas
Kalau perusahaan memutus kontrak PKWT sebelum jangka waktunya habis, justru perusahaan yang wajib membayar ganti rugi ke karyawan. Banyak yang mengira uang penalti hanya berlaku untuk karyawan yang mengundurkan diri. Dasarnya UU 13 Tahun 2003 pasal 62: pihak yang mengakhiri hubungan kerja lebih dulu wajib membayar sisa upah sampai kontrak berakhir. Untuk PKWT juga ada uang kompensasi yang diatur di PP 35 Tahun 2021. Expert: Dana Nurrahman. Materi ini bagian dari kelas "Merancang Perjanjian Kerja dan Menerapkan Aturan PHK Sesuai Regulasi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pkw/ #PKWT #PHK #HRD #HukumKetenagakerjaan #PerjanjianKerja

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Kemudian uang penalti. Nah, di sini di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62. Nah, itu menyebutkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, berarti kan PKWT ya. Maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi pada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Nah, dalam artian selama ini yang ee kita ketahui dan masih banyak salah paham, uang penalti itu hanya diberlakukan untuk karyawan. Jadi, ketika karyawan pemutusan kontrak ataupun karyawan resign itu dikenakan penalti. Tapi ternyata di undang-undang tercantum bahwa ee ketika perusahaan yang memutus kontrak, berarti pihak perusahaan yang harus memberikan uang penalti plus uang kompensasi. Nah, apabila [musik]