Login / Daftar
Sudah PHK Karyawan yang Mangkir, Kok Bisa Kalah di Pengadilan? 2:06
0:00
2:06

Sudah PHK Karyawan yang Mangkir, Kok Bisa Kalah di Pengadilan?

Dana Nurrahman HUMAN RESOURCE STRATEGIST 1 Batch 1 Kelas
Karyawan mangkir 5 hari berturut-turut memang bisa jadi dasar PHK. Tapi banyak perusahaan tetap kalah di pengadilan karena melewatkan satu detail kecil: surat panggilan harus dikirim dua kali dengan jeda yang benar. Ketika prosedur tidak dijalankan detail, perusahaan yang merasa sudah benar justru kehilangan posisinya di persidangan. Kuncinya bukan cuma punya alasan, tapi menjalankan proses sesuai aturan. Expert: Dana Nurrahman. Materi ini bagian dari kelas "Merancang Perjanjian Kerja dan Menerapkan Aturan PHK Sesuai Regulasi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pkw/ #PHK #HRD #Ketenagakerjaan #ManajemenSDM #HubunganIndustrial

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Jadi ada kasus Bapak Ibu karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut. Nah, di mm di salah satu alasan bisa dilakukannya PHK 5 hari berturut-turut mangkir ini sudah bisa dilakukan PHK tapi dengan catatan sudah dua kali ada upaya dari perusahaan untuk melakukan panggilan seperti itu. Ini sudah masuk tahap bisa dipak. Namun ternyata setelah dipkalahan ini dibawa ke persidangan, ternyata perusahaan berada di posisi yang tidak kuat karena perusahaan sedikit luput dan ee tidak memperhatikan hal-hal detail yang sangat kecil. di sini di antara ee surat pemanggilan itu ternyata harus ada jeda selama 3 hari. Nah, tapi perusahaan tidak melakukan itu. Nah, dalam hal ini ketika perusahaan sebenarnya sudah mengikuti prosedur ataupun aturan yang ada, tapi kita tidak detail melihatnya, kita tidak benar-benar aware. [musik]