Login / Daftar
Kena PHK tapi Tidak Terima? Ini Batas 7 Hari untuk Menolaknya 1:18
0:00
1:18

Kena PHK tapi Tidak Terima? Ini Batas 7 Hari untuk Menolaknya

Dana Nurrahman HUMAN RESOURCE STRATEGIST 1 Batch 1 Kelas
Karyawan yang menerima surat pemberitahuan PHK dan tidak setuju punya waktu 7 hari kerja untuk mengajukan surat penolakan disertai alasan. Lewat dari itu, posisinya melemah. Setelah penolakan masuk, penyelesaiannya lewat perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan (boleh diwakili serikat pekerja). Ini diatur di PP 35 Tahun 2021 pasal 39. Expert: Dana Nurrahman. Materi ini bagian dari kelas "Merancang Perjanjian Kerja dan Menerapkan Aturan PHK Sesuai Regulasi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pkw/ #PHK #HakKaryawan #HRD #Ketenagakerjaan #Bipartit

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Apabila karyawan menolak, apabila karyawan menolak, maka selambatnya karyawan ini harus memberikan surat penolakan atas PHK yang di berikan oleh perusahaan. 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan mereka diterima. Ketika dalam 7 hari ini sudah memberikan surat penawakan, maka dalam hal ini sudah masuk kategori perselisihan hubungan industrial. yang mana ketika sudah surat penolakan diterima oleh perusahaan, maka kemudian perusahaan memberikan undangan untuk dilakukan yang namanya perundingan bipartit. Nah, perundingan bipartit ini adalah perundingan yang dilakukan [musik]