Login / Daftar
Kontraktor Boleh Mengurus Izin Lingkungan Anda, tapi Tanggung Jawabnya Tidak Ikut Pindah 1:16
0:00
1:16

Kontraktor Boleh Mengurus Izin Lingkungan Anda, tapi Tanggung Jawabnya Tidak Ikut Pindah

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
KBLI aktivitas konsultasi manajemen pada prinsipnya boleh dipakai untuk jasa pengurusan perizinan, termasuk membantu proses izin lingkungan, karena posisinya konsultan atau pendamping administrasi. Yang sering keliru dipahami ada di sisi hukumnya: pemohon dan penanggung jawab izin tetap pelaku usaha atau pemilik kegiatan, bukan kontraktornya. Kontraktor boleh menginput di OSS, melakukan koordinasi lapangan, dan menyiapkan dokumen administratif, tetapi tidak menggantikan legal standing pemohon. Ada satu batas yang lebih tegas lagi. Penyusunan AMDAL harus dilakukan penyusun yang bersertifikat, sehingga kontraktor yang tidak memiliki kompetensi itu harus menggandeng lembaga atau tenaga ahli berizin. UKL-UPL lebih fleksibel dan tidak menuntut ahli bersertifikat, tetapi substansi tanggung jawabnya tetap ada di perusahaan. Dalam praktik OSS, pengurusan oleh pihak lain memang dimungkinkan, tetapi tetap memakai akun dan data pelaku usaha. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Lingkungan PP 28/2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/plp/ #IzinLingkungan #OSS #AMDAL #PerizinanBerusaha #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Manajemen dimaksud pada prinsipnya itu boleh Bu dan memang secara umum dipakai untuk jasa pengurusan perizinan termasuk membantu proses izin lingkungan karena ee posisinya hanya sebagai konsultan atau pendamping administrasi Bu. Tapi secara hukum yang tetap menjadi pemohon dan penanggung jawab izinnya itu adalah pelaku usaha atau pemilik kegiatan, bukan si kontraktor. Jadi, kontraktor boleh meng-handle proses seperti misalkan menginput os-nya ee koordinasi lapangan dan persiapan dokumen administratif, tapi tidak menggantikan legal standing pemohon. Khusus untuk perjuan lingkungan memang ada batasnya. Nah, untuk penyusunan dokumen tertentu seperti AMDAL itu harus dilakukan oleh penyusun yang bersertifikat menyusun AMDAL. Sehingga kalau kontraktor tidak punya kompetensi itu harus menggandeng lembaga atau tenaga ahli yang berizin. Kalaupun untuk UKLU yang lebih fleksibel, yang tidak perlu ahli sertifikat, tetap substansi tanggung jawab ada di perusahaan. tidak menyalahi aturan selama posisinya jelas sebagai kuasa atau pendamping, Bu, bukan pemilik izin. Dalam praktik OSS memang dimungkinkan pengurusan oleh pihak lain, tapi tetap menggunakan akun dan data pelaku usaha. Jadi, jadi tidak ada perbedaan mik pengajuan. Yang berbeda hanya siapa yang membantu mengurusnya, bukan siapa yang bertanggung jawab. [musik] Yeah.