Login / Daftar
Ubah Layout dan Tambah Partisi, Perlu Urus PBG Baru? 1:05
0:00
1:05

Ubah Layout dan Tambah Partisi, Perlu Urus PBG Baru?

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Renovasi kecil di dalam gedung hampir selalu memunculkan pertanyaan yang sama: perubahan layout ruangan dan penambahan partisi, apakah wajib mengajukan PBG baru? Pada praktiknya tidak selalu, dan tidak otomatis membuat SLF menjadi tidak berlaku. Yang harus dilihat adalah dampaknya terhadap fungsi, klasifikasi, luas bangunan, sistem keselamatan, dan standar teknis yang ada. Kalau partisi yang ditambahkan hanya bersifat nonstruktural dan tidak mengubah aspek standar teknis, umumnya cukup didokumentasikan oleh pemilik dan tidak mempengaruhi keabsahan SLF. Tetapi kalau perubahan layout itu mengubah fungsi ruang, kapasitas hunian, jalur evakuasi, atau sistem proteksi kebakaran, akan lebih aman jika perubahan itu dilakukan melalui SIMBG untuk pembaruan data, sekaligus menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan menghindari temuan yang tidak diinginkan. Batasnya ada pada satu istilah: dampak signifikan. Yang dimaksud adalah perubahan yang menyebabkan bangunan tidak lagi sesuai dengan standar teknis yang menjadi dasar penerbitan PBG dan SLF. Contohnya mengubah fungsi ruang dari gudang menjadi kantor, atau menambah kapasitas pada area produksi. Menentukan sebuah perubahan masuk kategori signifikan atau tidak adalah bagian yang dibahas lengkap di kelas. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #PBG #SLF #RenovasiGedung #SIMBG #BangunanGedung #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

eh perubahan layout eh layout ataupun penamaan partisi memang ee pada praktiknya tidak selalu wajib mengajukan ee PBG baru dalam hal ini maupun juga tidak berpotensi menyebabkan SLF itu tidak menjadi tidak berlaku sama sekali. memang yang harus dilihat itu adalah dampaknya terhadap fungsi k ee klasifikasi luas bangunan, dan sistem keselamatan dan ee standar teknis yang ada. Jika partisi yang ditambahkan itu hanya bersifat nonstruktural dan tidak mengubah aspek ee standar teknis memang umumnya cukup ee cukup didokumentasikan saja oleh pemilik dan tidak mempengaruhi keapsaan SLF, Pak. Tapi apabila perubahan layout-nya itu mengubah fungsi ruang, kapasitas hunian, jalur ee terus ee misalkan sistem profesi kebakaran itu berdampak ke situ memang dipandang e lebih aman perubahan dilakukan di SM untuk update data, Pak. Untuk e menjadi bahan pemda apabila untuk menghindari temuan-temannya yang tidak diinginkan. Seperti itu, Pak. [musik] Yeah.