Login / Daftar
Bangunan Tangki Wajib PBG, Tapi Belum Tentu Terbit SLF 1:03
0:00
1:03

Bangunan Tangki Wajib PBG, Tapi Belum Tentu Terbit SLF

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Pertanyaan yang sering muncul di lapangan: tangki berdiameter puluhan meter, apakah wajib PBG dan SLF? Yang menentukan bukan ukuran tangkinya, melainkan statusnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Kalau tangki itu bagian dari bangunan gedung industri atau merupakan prasarana bangunan gedung yang dibangun permanen, pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan PBG, karena PBG juga mencakup penyelenggaraan prasarana bangunan gedung melalui pendaftaran di SIMBG. SLF berbeda. Ia hanya diterbitkan untuk bangunan gedung. Jadi kalau objeknya murni peralatan proses atau prasarana, dan bukan bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat manusia beraktivitas sesuai definisi bangunan gedung, pada praktiknya umumnya tidak diterbitkan SLF. Sebaliknya, begitu tangki itu menjadi bagian dari bangunan utama yang di dalamnya ada ruang operasi, akses kerja, platform, atau fasilitas lain yang memenuhi karakteristik bangunan gedung, maka setelah selesai dibangun dan sebelum dimanfaatkan ia dipandang wajib memenuhi proses kelayakan fungsi sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Cara membacanya selalu sama: kembali ke definisi bangunan gedung, bukan ke ukuran objeknya. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #PBG #SLF #BangunanGedung #SIMBG #PrasaranaBangunan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Untuk kasus dimaksud untuk bangunan tangki yang ee pertama-tama harus dilihat bahwa ee itu bukan mengacu utama ke ukuran tangkinya, tetapi statusnya dalam penyelenggara bangunan gedung. Apabila tangki tersebut merupakan bagian dari bangunan gedung industri atau merupakan prasarana bangunan gedung yang dibangun secara permanen, maka pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan ee PBG karena PBG juga mencangkup penyelenggaraan prasarana bangunan gedung melalui ee pendaftaran SMMBG. Namun untuk SLF itu hanya diterbitkan untuk bangunan gedung secara eksisting sehingga apabila objek tersebut murni ee merupakan ee peralatan ee proses prasarana dan bukan bangunan gedung yang dimanfaatkan sebagai tempat manusia beraktivitas sebagaimana definisi bangunan gedung maka umumnya tidak diterbitkan SLF pada praktiknya. ee seb [musik]