Login / Daftar
Apa Itu PBG dan SLF dalam Perizinan Bangunan Gedung 1:23
0:00
1:23

Apa Itu PBG dan SLF dalam Perizinan Bangunan Gedung

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Kenali dua izin penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG adalah perizinan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. SLF adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan bangunan laik fungsi sebelum dapat dimanfaatkan. Selengkapnya di taalenta.id/pbg/

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

agamaan, usaha, sosial, budaya, maupun khusus. Jadi yang dimaksud dengan bangunan ini adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi. Kenapa saya pekerjaan konstruksi? karena kaitannya memang diatur ada ee klausul yang mengatur bahwa tahapan pekerjaan konstruksi ini juga harus memiliki dokumen. Lalu definisi PBG sendiri atau perc bangunan gedung itu adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. Nah, ini ada standar teknis ini ee yang perlu diperhatikan dan ini contoh ee gambar PBG-nya, contoh dokumen PBG yang terbilih. Selain itu, definisi sertifikate like fungsi atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah. Jadi, yang memberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Jadi sebelum dapat dimanfaatkan bahasanya dan ini contoh contoh SLF dari