Login / Daftar
Apa Bedanya Pengkaji Teknis dan Manajemen Konstruksi dalam Pengurusan SLF 1:05
0:00
1:05

Apa Bedanya Pengkaji Teknis dan Manajemen Konstruksi dalam Pengurusan SLF

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Dua bangunan bisa sama-sama mengurus Sertifikat Laik Fungsi, tapi surat pernyataan kelaikan fungsinya ditandatangani pihak yang berbeda. Yang menentukan bukan besar bangunannya, melainkan bangunan itu baru dibangun atau sudah berdiri. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 7 ayat (2) menyebut tiga syarat permohonan penerbitan SLF. Pertama, gambar teknis bangunan gedung terbangun atau as built drawings. Kedua, pernyataan dari pengawas atau manajemen konstruksi untuk bangunan gedung baru, atau dari pengkaji teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada, bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dan laik fungsi. Ketiga, lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung, biasanya berupa dokumen administrasi atau gambar struktur dan teknis yang diminta pejabat terkait. Jadi untuk bangunan baru, yang menyatakan adalah pihak yang mengawasi pembangunannya. Untuk bangunan yang sudah berdiri, pengawas konstruksinya sudah lama pergi, sehingga yang menyatakan adalah pengkaji teknis. Istilah IMB pada pasal itu kini dibaca sebagai PBG. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #SLF #PengkajiTeknis #ManajemenKonstruksi #SertifikatLaikFungsi #BangunanGedung #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Ayat 2. Persyaratan permohonan penerbitan SLF meliputi yang pertama syaratnya gambar teknis bangunan gedung terbangun. Syarat pertama. Yang kedua, pernyataan dari pengawas atau manajemen konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari pengkaji teknis untuk bangunan bangunan gedung yang sudah ada yang menyatakan bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi. Dalam hal ini berarti IMB diganti dengan bahasa PBG. Berarti di poin B ini itu berupa surat pernyataan. Kalau untuk gedebung baru maka permasalan dari pengawas atau manajemen konstruksi. Tetapi kalau bangunan gedung yang sudah ada itu kataan dari pengkaji teknis yang mana berkaitan dengan dinas. Kemudian syarat ketiga adalah lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. Biasanya dokumen-dokumen administrasi ataupun gambar-gambar struktur terkait. Yang pertama gambar teknis, tapi lut bisa halalan yang diminta