Login / Daftar
Sisa Galian Fondasi Bangunan Tidak Bisa Langsung Dijual, Perlu IUP untuk Penjualan 1:33
0:00
1:33

Sisa Galian Fondasi Bangunan Tidak Bisa Langsung Dijual, Perlu IUP untuk Penjualan

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 4 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
Perusahaan konstruksi menggali fondasi bangunan. Tanah dan batuan yang terangkat itu punya nilai, dan sering langsung dijual. Di mata hukum pertambangan, langkah itu belum lengkap. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan, tetapi akan menjual mineral atau batubara yang tergali, wajib memiliki IUP untuk Penjualan. Izinnya diberikan oleh Menteri untuk satu kali penjualan, jadi sifatnya insidentil, bukan izin yang dipakai berulang. Penjualan itu juga dikenai iuran produksi atau pajak daerah, dan badan usahanya wajib menyampaikan laporan hasil penjualan kepada Menteri. Jangan tertukar dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan. Yang itu bersifat komersial atau trader, berlaku 5 tahun, dan dipakai untuk jual beli mineral atau batubara antar pemegang izin. Dua-duanya menyangkut penjualan, tapi pemakainya berbeda. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #IUPuntukPenjualan #HukumPertambangan #Minerba #IzinTambang #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

untuk IU ee untuk penjualan ini ketentuan itu diatur di pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu dilakukan oleh badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral atau tempat bara yang tergali wajib memiliki IUP untuk penjualan. Kemudian Iup untuk penjualan sebagaimana satu tadi diberikan oleh menteri untuk satu kali penjualan. Kemudian penjualan mineral dan batuara yang tergali sebagai maksud pada ayat 1 dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu badan usaha sebagai ayat 1 tadi ee wajib menyampaikan laporan hasil penjualan dan atau batara yang tergali kepada menteri. Nah, ini ee di bawah sini ada jenis izinnya ya. Izin untuk penjualan dan izin pengangkutan penjualan. karakterusnya itu diatur di pasal 105 ee tentang IOP untuk penjualan yaitu bersifat insidentil sekali jual biasanya untuk hasil galian proyek dan tambang. Ee contohnya perusahaan konstruksi sedang menggali pondasi bangunan. Nah, ee sisa-sisa dari ee persepsi tersebut itu dapat dilakukan penjualan. Kemudian izin pengangkutan dan penjualan itu diatur salah satu angka 13C bersifat komersial atau teder berlaku 5 tahun untuk jual beli mineral atau batu batu bara antara pemegang izin. [musik]