Login / Daftar
Apa Itu SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan dan Berapa Luas Wilayahnya 1:13
0:00
1:13

Apa Itu SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan dan Berapa Luas Wilayahnya

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 4 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Jalurnya memang dibuat lebih sederhana daripada IUP, tapi bukan berarti tanpa batas. Dua batas yang perlu diketahui sebelum mengajukan. Pertama, permohonan SIPB hanya dapat diajukan pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WUP atau Wilayah Usaha Pertambangan. Kedua, wilayah yang bisa diberikan paling luas 50 hektare, sesuai Pasal 86C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tahap kegiatannya ada empat: perencanaan, penambangan, pengolahan, lalu pengangkutan dan penjualan. Pemegang SIPB juga wajib menyusun dan menyampaikan rencana penambangan untuk mendapatkan persetujuan. Syaratnya dikelompokkan jadi empat: administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Yang teknis berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan penambangan. Yang finansial berupa laporan keuangan satu tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #SIPB #IzinPenambanganBatuan #HukumPertambangan #Minerba #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

IPB, surat izin penawangan batu ee batuan. Nah, untuk ee jenis kegiatan ini itu ee definisinya adalah surat izin pertembangan SPB yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan ee bantuan jenis tertentu. Nah, ketentuannya itu adalah hanya dapat diajukan pada wilayah ee WUP, wilayah usaha pertambangan. Kemudian wilayah paling luas itu 50 hektar. Itu diatur di pasal 86C huruf ee 86C Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022. Kemudian tahap kegiatannya sendiri itu terdiri dari perencanaan, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan. Itu diatur di pasal 129 ayat 6 PP96 tahun 2021. Kemudian ketentuan dari IPR juga itu wajib menyusun dan menyampaikan rencana ee penambangan untuk mendapatkan persetujuan dari menteri. Nah, kemudian untuk syaratnya sendiri, syarat SIPB adalah pertama itu ada administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. [musik] Yeah.