Login / Daftar
Pemegang IPR Wajib Mulai Menambang Paling Lambat 3 Bulan Setelah Izinnya Terbit 1:08
0:00
1:08

Pemegang IPR Wajib Mulai Menambang Paling Lambat 3 Bulan Setelah Izinnya Terbit

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 4 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
IPR atau Izin Pertambangan Rakyat bukan izin yang bisa didiamkan setelah terbit. Pemegangnya wajib melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan. Sebelum menambang, pemegang IPR wajib menyusun rencana penambangan yang paling sedikit memuat lima hal: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, serta biaya atau permodalan. Ada juga persyaratan teknis yang wajib ditaati: tidak menggunakan bahan peledak, tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang, tidak melakukan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan, dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan. Masa berlakunya paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 5 tahun. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #IPR #IzinPertambanganRakyat #HukumPertambangan #Minerba #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

wajib melakukan kegiatan pendangan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan. Kemudian kewajiban ee nomor duanya adalah pembegang IP wajib menyusun rencana pendambang paling sedikit memuat hal-hal metode pendambangan, kemudian peralatan dan perlengkapan yang digunakan lalu jadwal kerja, kemudian kebutuhan personil dan biaya atas permodal ee biaya atau permodalannya. Nah, kewajiban yang ketiga itu adalah mentaati ketentuan teknis dalam melakukan kegiatan. Ini diatur di pasal 66 ayat 2 PP nomor 96 tahun 2021 yang meliputi yang pertama tidak menggunakan bahan peledak, yang kedua tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan. Dan yang keempat adalah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselar dan keselamatan pertambangan. [musik] Yeah.