Login / Daftar
Apa Bedanya AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL? 1:27
0:00
1:27

Apa Bedanya AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Tidak semua usaha memerlukan dokumen lingkungan yang sama. Jenis dokumennya ditentukan oleh tingkat dampak kegiatan terhadap lingkungan. Usaha dengan dampak penting, misalnya mengubah bentang alam atau berpotensi mencemari lingkungan, wajib menyusun AMDAL. Usaha dengan dampak tidak penting cukup menggunakan UKL-UPL. Sedangkan usaha mikro dan kecil dengan dampak paling rendah umumnya hanya memerlukan SPPL. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. Materi ini bagian dari kelas "Perizinan Lingkungan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pzl/ #AMDAL #PerizinanLingkungan #UKLUPL #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Tetapi di tengah abu-abu ini kan jelas ada perubahan bentang alam, ada perubahan keadaan. Nah, keadaan-keadaan seperti ini wajib jelas harus memiliki AMDAL. Kemudian selain dampak penting disebutkan juga tadi di pasal 3 ada dampak tidak penting. Dampak tidak penting dibedakan menjadi ada empat poin. Yang pertama dampak penting eh dampak tidak penting apabila dilakukan di luar dan atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung dan dikecualikan dari wajib AMDAL. Maka kategori dampak ini ya dokumen yang harus disiapkan adalah UKL-UPL. Contoh seperti sebelah kanan ini seperti pabrik-pabrik besar tapi tentu engak mengubah pent alam seperti yang di poin atas. Nah, secara offline Bapak Ibu maksudnya di sini dapat melihat dan membacanya di Undang-Undang 32. Tetapi secara praktis apabila Bapak, Ibu mengisi data-data terkait di sistem AMDALT itu akan diarahkan otomatis ternyata ada hasil ini harus ukl maupun juga dapat dilihat di Permen Lakan nomor 4 tahun 2021. Dampak tidak penting selanjutnya misalkan kegiatan usaha mikro dan kecil dan juga yang dikecualikan dari wajib UKLUPM alias lebih dikecualikan lagi biasanya UMKM dan dokumennya pasti cukup SPL atau surat pernyataan pengan lingkungan. [musik] Yeah.