Login / Daftar
Usaha Tanpa Izin Lingkungan: Penjara 1-3 Tahun + Denda hingga Rp 3 Miliar 1:13
0:00
1:13

Usaha Tanpa Izin Lingkungan: Penjara 1-3 Tahun + Denda hingga Rp 3 Miliar

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Banyak yang tahu sanksi administratif. Tidak banyak yang tahu ada sanksi pidananya. UU No. 6 Tahun 2023 mengubah Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. Isinya: - Setiap orang yang menjalankan usaha/kegiatan TANPA perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan: pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan denda Rp 1-3 miliar. - Pejabat yang MENERBITKAN persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL-UPL: penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. - Pejabat pengawas yang TIDAK menjalankan tugasnya: penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Yang terakhir itu penting. Mau tidak mau, pengawas harus turun. Jadi bersiaplah usaha Anda dicek oleh pejabat pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Pasca PP No. 28 Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/plp/ #PersetujuanLingkungan #PP28 #Amdal #SanksiPidana #PerizinanBerusaha

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Cuma enggak banyak enggak banyak juga yang tahu bahwa ada sanksi pidananya. Kenapa saya bilang gini? Karena dasar saya adalah Undang-Undang 6 tahun 2023 yang ee mengubah pasal 10932 tahun 2009 di pasal 22-nya. Ada tiga yang saya highlight di sini bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 sampai 3 M. Ini untuk para pelaku maupun setiap orang. Tetapi untuk pejabat pemberi perjuangan lingkungan yang menerbitkan perjualan lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau KLPL juga bisa kena dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 M. Begitu untuk setiap pejabat pejabat PPLH ee pejabat pengawas apabila tidak menjalankan tugasnya itu juga ada sanksi bagi mereka paling penjara-penjara paling lama setahun dana paling banyak R00 juta. Jadi mau mau tidak mau memang ini pejabat pengawas harus menjalankan [musik]