Login / Daftar
Tambah Kapasitas Produksi? Dokumen Lingkungan Anda Bisa Wajib Disusun Ulang 1:07
0:00
1:07

Tambah Kapasitas Produksi? Dokumen Lingkungan Anda Bisa Wajib Disusun Ulang

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Perubahan usaha yang terasa kecil di lapangan belum tentu kecil di mata Persetujuan Lingkungan. Pasal 90 PP 22/2021 memuat tiga belas keadaan perubahan, dan hanya sebagian yang bisa diselesaikan tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru. Perubahan spesifikasi teknik, penambahan kapasitas produksi, perluasan lahan, perubahan waktu atau durasi operasi, sampai kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam tiga tahun sejak Persetujuan Lingkungan terbit masuk kelompok yang wajib menyusun dokumen baru. Perubahan identitas penanggung jawab dan perubahan wilayah administrasi pemerintahan tidak. Bentuk dokumennya sendiri masih bercabang: Amdal baru, adendum Andal dan RKL-RPL, atau UKL-UPL baru, tergantung hasil penapisannya. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Lingkungan PP 28/2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/plp/ #PersetujuanLingkungan #AMDAL #UKLUPL #PerubahanUsaha #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nah, yang ada 13 yang apabila ada perubahan spesifikasi teknik ee kapasitas produksi, perluasan lahan, terus ee perubahan waktu dan ee seterusnya itu perlu ada penyusunan doklink baru. Tetapi jika hanya ada perubahan identitas, perubahan wilayah administri pemerintahan, perubahan pengolaan, perubahan lebih detail, pencutan areas luar tertentu, itu tidak perlu dokumeng baru. Dan dalam penentuan kapanum atau tidak dikatakan AMDAL baru apabila berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik baru yang belum tersebut di peraturan di ee pengajuan sebelumnya dan juga ada potensi batas wilayah studi yang lebih daripada sebelumnya. itu AMDAL baru selain tadi eh 1 sampai 7 sampai 13. Kalau adendum itu ee itu pun di ada tipe A tipe tipe C-nya itu juga outputnya berbeda sesuai hasil screening dan maupun UKEL baru apabila perubahan usaha ini [musik]