Login / Daftar
Limbah Anda Sudah Tidak B3? Tanpa Uji Laboratorium Terakreditasi Statusnya Tetap B3 1:03
0:00
1:03

Limbah Anda Sudah Tidak B3? Tanpa Uji Laboratorium Terakreditasi Statusnya Tetap B3

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Mengubah status limbah dari B3 menjadi non-B3 tidak bisa berhenti di dugaan. Alurnya menuntut uji karakteristik limbah melalui laboratorium terakreditasi, dan hasil uji itulah yang membuktikan limbah tersebut tidak lagi masuk kategori B3. Hasil uji kemudian disubmit lewat sistem untuk diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan, sebagai dasar penetapan. Bagian inilah yang paling sering terlewat: selama belum ada penetapan resmi dari instansi terkait, statusnya tetap B3 dan wajib dikelola sebagai B3. Emmanuel juga menjawab pertanyaan turunannya. Kegiatan yang hanya SPPL atau berisiko rendah umumnya tidak wajib menyusun rincian teknis limbah B3, karena rincian teknis melekat pada kegiatan yang memang memerlukan Persetujuan Teknis, biasanya UKL-UPL ke atas. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Lingkungan PP 28/2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/plp/ #LimbahB3 #UjiLaboratorium #PersetujuanLingkungan #IzinLingkungan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

itu alurnya tidak hanya ee tidak hanya dugaan, Bu. Itu harus ada uji karakteristik limbah melalui laboratorium terakreditasi, Bu, yang outputnya untuk membuktikan ini tidak lagi masuk kategori B3. Nah, hasil uji itu dia nanti secara sistem akan diminta disubmit yang akan diverifikasi oleh Kementerian LH ee ataupun ee Dinas LH sesuai kewenangan dan ee sebagai dasar untuk penetapan selanjutnya. Selama belum ada penetapan resmi dari instansi terkait statusnya tetap B3 Bu dan wajib dikelola sebagai B3. Jadi perlu dilakukan uji lab dulu, Bu. Yang pertanyaan kedua, ee betul Bu, untuk kegiatan yang hanya SPL atau risiko rendah itu umumnya tidak wajib menyusun rincian teknis, Bu. Rincian teknis B3 maksudnya. Karena rintech itu melekat pada kegiatan yang memang memerlukan pertek biasanya UKLUPL minimal atau sampai AMDAL. Tapi kalau dalam operasional tetap ada B3. [musik]