Login / Daftar
PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, Mana Angsuran dan Mana Kurang Bayar? 1:15
0:00
1:15

PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, Mana Angsuran dan Mana Kurang Bayar?

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Dua pasal ini selalu muncul berpasangan di SPT Tahunan Badan, dan sering tertukar. PPh Pasal 29 adalah status kurang bayar di akhir tahun: sisa pajak yang masih harus dilunasi setelah seluruh kredit pajak diperhitungkan. PPh Pasal 25 adalah angsuran yang dibayar tiap bulan sepanjang tahun berjalan, tujuannya meringankan beban wajib pajak yang akan kesulitan melunasi pajak terutang sekaligus di akhir tahun. Keduanya saling terkait: angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayar sepanjang tahun menjadi pengurang dari PPh terutang, sehingga yang tersisa untuk dibayar adalah PPh Pasal 29. Kalau perusahaan tidak memonitor angsurannya, di akhir tahun perhitungannya bisa meleset dari yang seharusnya. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pjk/ #PPh25 #PPh29 #PajakBadan #SPTTahunan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Kalau tadi PP pasal 29 gitu ya, itu adalah status kurang bayar di SPT tahunan kita ya, maka PP pasal 25 gitu ya, karena dia akan selalu bersama-sama gitu ya, dia akan relate nih si 25 ini dia adalah pembayaran gitu ya atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran ya cicilan tiap bulannya dengan tujuan sebetulnya adalah untuk meringankan beban wajib pajak gitu ya. kesulitan untuk menungisi pajak terutang dalam rentan waktu 1 tahun. Jadi, kan tadi konsepnya adalah kalau misalkan kita kurang bayar misalnya gitu ya di akhir tahun R juta misalnya contohnya gitu ya kan bisa jadi gitu ya di misalkannya kita lapornya misalkan di bulan Februari eh di bulan April gitu ya, MPET gitu ya. Nah, bisa jadi pada saat bulan itu kita lagi enggak ada cash flow dan seterusnya ya e apa usaha lagi enggak ada gitu ya. Tapi kita harus bayar pajak nih besar gitu ya di bulan tersebut. Maka gitu ya, dengan adanya angsuran PPH pasal 25 yang sudah kita cicil sebelumnya selama periode 1 tahun tersebut, nah ini akan menjadi pengurang Ah. [musik]