Login / Daftar
Kenapa Mengurus PBG Harus Bayar Retribusi dan Siapa yang Menentukan Angkanya 1:18
0:00
1:18

Kenapa Mengurus PBG Harus Bayar Retribusi dan Siapa yang Menentukan Angkanya

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Pertanyaan yang hampir selalu muncul saat mengurus PBG adalah berapa biayanya. Jawabannya tidak tunggal, dan alasannya ada di aturannya. Dasarnya Pasal 261 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penerbitan PBG meliputi tiga hal berurutan: penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, lalu penerbitan PBG. Penetapan nilai retribusi daerah itu dilakukan oleh Dinas Teknis, dalam praktiknya dinas pekerjaan umum di daerah masing-masing, berdasarkan perhitungan teknis. Karena itu angkanya berbeda antar pemerintah daerah. Retribusi itu dikenakan kepada pemohon PBG oleh pemerintah daerah atas layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Jadi yang dibayar adalah layanan, bukan izinnya. Rumus perhitungannya sendiri ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan sifatnya teknis: luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun ikut menentukan angkanya. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #RetribusiPBG #PBG #SLF #PerizinanBangunan #BangunanGedung #Taalenta