Login / Daftar
Polisi Datang Menuduh Pencemaran? Tanpa Ini, Prosesnya Cacat Formil 1:27
0:00
1:27

Polisi Datang Menuduh Pencemaran? Tanpa Ini, Prosesnya Cacat Formil

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Ada kejadian yang berulang: oknum penegak hukum mendatangi sebuah usaha, menduga ada pencemaran, lalu langsung membawanya ke ranah pidana. Masalahnya, itu melompati satu tahap yang wajib. Menurut PP No. 22 Tahun 2021 (Pasal 500 dst.), penentuan tindak pidana terkait perizinan berusaha yang berpotensi mencemari HARUS didahului hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) - berupa berita acara atau laporan, yang kemudian menjadi rekomendasi kepada pejabat berwenang. Tanpa itu, prosesnya bisa cacat formil. Jadi kalau suatu saat Anda ada di posisi itu: minta hasil pengawasan PPLH-nya lebih dulu. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Pasca PP No. 28 Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/plp/ #PPLH #CacatFormil #PencemaranLingkungan #PP22 #PersetujuanLingkungan

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

secara aturan ee saya kasih contoh kasus banyak kejadian usaha usaha ee para pelaku usaha itu kalau saya tidak salah ada didatangi oleh suat ee oknum penegak hukum. Nah, oknum penegak hukum ini ee menemukan suatu temuan di usahanya ini dia ee menduga bahwa ada tindakan pencemaran. Nah, kemudian dia langsung ee ee katakanlah polisi. Nah, polisi ini langsung ee bawa ke rana pidana tanpa ada rekomendasi ee pejabat pengawas lingkungan hidup. Nah, apabila tidak ada ee tidak ada rekomendasi dari pejabat pengawas linguan hidup langsung main tiba-tiba sanksi pidana itu bisa cacat formil tentunya. Karena kenapa saya bilang begini? Karena ini sesuai PPD 2 tahun di pasal 500 dan seterusnya harus ada hasil pengawasan untuk penentuan tindak pidana ee terkait izin ee peran berusaha yang ee berpotensi pencemaran. Nah, Bapak Ibu apabila suatu saat terjadi keadaan itu, Bapak Ibu dapat dapat sampaikan bahwa ee usaha ini harus apabila dikatakan penjamaran harus ada hasil pengawasan dari pejabat-pengawas lingkungan hidup. Nah, dan [musik]