Login / Daftar
Apa Bedanya Hubungan Industrial dan Hubungan Kerja 1:29
0:00
1:29

Apa Bedanya Hubungan Industrial dan Hubungan Kerja

Rendi Novalia INDUSTRIAL RELATION & INSTITUTIONAL ANALYST / HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN 2 Batch 1 Kelas
Dua istilah ini sering dipakai bergantian, padahal pelakunya beda. Hubungan kerja cuma melibatkan dua pihak: pekerja dan pengusaha. Hubungan industrial menambah satu pihak lagi, yaitu pemerintah, yang membuat kebijakan sekaligus mengawasi jalannya praktik ketenagakerjaan. Itu yang disebut konsep tripartit. Kalau di perusahaan Anda yang duduk cuma pekerja dan pengusaha, itu bipartit. Rendi Novalia mengambil pengertiannya langsung dari undang-undang. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah, didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hubungan kerja punya tiga unsur, dan ketiganya harus lengkap: perintah, upah, pekerjaan. Begitu Anda mempekerjakan orang, memberi perintah, ada pekerjaan, lalu upahnya dibayar, di situ hubungan kerja terjalin. Expert: Rendi Novalia Materi ini bagian dari kelas "Industrial Relation Analyst" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/ira/ #HubunganIndustrial #HubunganKerja #HukumKetenagakerjaan #Tripartit #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Eh, mungkin Bapak Ibu sudah sering mendengar ya hubungan industrial ya gitu ya atau kalau misalnya lebih kerennya bilangnya industrial eh relation gitu ya. Cuman eh kadang-kadang orang banyak salah mengartikan hubungan industrial itu sebagai hubungan kerja gitu ya. Karena beda beda beda konsep tuh antara hubungan industrial dan ee hubungan kerja. Kalau hubungan kerja kita bicaranya nanti akan ada pekerja buru dan pengusaha saja gitu ya. Tapi kalau ketika bicara hubungan industrial nanti akan ada pemerintah sebagai ee pembuat kebijakan, sebagai pengawasan gitu ya, sebagai pengawasan dalam pelaksanaan praktik-praktik ketenagakerjaan. Saya ambil ee pengertian hubungan industrial dari undang-undang gitu ya. Undang-undang bilang kalau hubungan industrial itu adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan ee atau jasa yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah gitu ya. Jadi di sini kita kalau Bapak Ibu kenal yang namanya konsep tripartit gitu ya, ini konsep tripartit. Jadi ada pemerintah, ada pekerja dan ada pengusaha. Kalau praktik di lapangan atau di company antara pekerja dan pengusaha mungkin Bapak Ibu e lebih kenalnya bipartit gitu ya. Bipartit itu dua antara pengusaha dan pekerja tapi kita melibatkan pemerintah di sini sehingga konsepnya menjadi tripartit gitu ya. Mungkin Bapak Ibu familiar dengan e konsep tripartit atau lembaga kerja sama tripartit gitu ya. [musik] Yeah.