Login / Daftar
Ternyata Resign Juga Termasuk PHK? 1:02
0:00
1:02

Ternyata Resign Juga Termasuk PHK?

Rendi Novalia INDUSTRIAL RELATION & INSTITUTIONAL ANALYST / HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN 2 Batch 1 Kelas
Banyak yang mengira PHK selalu berarti dipecat. Padahal, karyawan yang mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri secara hukum juga termasuk kategori pemutusan hubungan kerja. Inti PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, beserta hak dan kewajiban yang mengikutinya. Karena resign berarti mengakhiri hubungan kerja, resign masuk sebagai salah satu jenis PHK, bukan selalu konotasi negatif seperti yang umum dipahami. Expert: Rendi Novalia. Materi ini bagian dari kelas "Industrial Relation Analyst" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/ira/ #PHK #Resign #MengundurkanDiri #HukumKetenagakerjaan #HubunganIndustrial #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Kemudian yang semilan, pekerja atau buru mengundurkan diri atas kemauan dirinya sendiri. Nah, ini ini yang seringki disalah artikan oleh ee sebagian besar orang gitu ya. Bahwa kalau misalnya PHK itu diartikan sebagai konotasi yang negatif gitu ya. Yang namanya PHK itu adalah biasanya orang mengartikan seperti ini. Yang namanya PHK itu adalah si perusahaan memberhentikan ee si pekerja gitu ya dengan alasan tertentu. Tapi sebetulnya ketika si pekerja atau buruh mengundurkan diri itu itu termasuk dalam kategori PHK. Karena kan tadi kalau kita balik lagi ke konsep yang pertama yang namanya pemutusan hubungan kerja itu adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha gitu ya. Ketika berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusaha, maka berakhir pula hak dan kewajibannya. Nah, yang namanya mengundurkan diri ini kan berarti dia mengakhiri hubungan kerja sehingga yang ee sehingga mengundurkan dirinya dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja juga sebetulnya. Jadi [musik]