Login / Daftar
Tambang Tanpa Izin: 5 Tahun Penjara + Denda Rp 100 Miliar (Pasal 158) 1:19
0:00
1:19

Tambang Tanpa Izin: 5 Tahun Penjara + Denda Rp 100 Miliar (Pasal 158)

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 3 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur tujuh jenis pelanggaran yang bisa dijerat pidana. Ini daftarnya, lengkap dengan pasal, ancaman penjara, dan dendanya. 1. Pertambangan tanpa izin (Pasal 158): 5 tahun penjara + denda Rp 100 miliar 2. Laporan palsu (Pasal 159): 3 tahun + Rp 10 miliar 3. Penyalahgunaan izin eksplorasi, yaitu melakukan operasi produksi padahal cuma pegang izin eksplorasi (Pasal 160): 5 tahun + Rp 100 miliar 4. Penampung atau penadah hasil tambang ilegal (Pasal 161): 5 tahun + Rp 100 miliar 5. Memindahtangankan izin tanpa persetujuan menteri (Pasal 161A): 2 tahun + Rp 5 miliar 6. Tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang (Pasal 161B): 5 tahun + Rp 100 miliar, ditambah kewajiban membayar dana reklamasi 7. Merintangi kegiatan tambang yang sah (Pasal 162): 1 tahun + Rp 100 juta Yang sering terlewat: Pasal 164 mengatur pidana TAMBAHAN berupa perampasan barang yang dipakai, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidananya. Jadi penadah hasil tambang ilegal diancam sama beratnya dengan penambangnya sendiri. Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Regulasi & Lisensi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hpn/

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

ini. Kemudian yang sanksi pidananya tadi, sanksi administrasi ada, sanksi pidananya pun juga diatur di Undang-Uanggaran-pelanggaran apa saja? Kurang lebih di sini ada ee tujuh pelanggaran. Yang pertama itu pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal itu ee tanpa memiliki IUP, IPR atau IPK itu pasal 135 ya. ee hukum juga ada di pasar 18 1 ee 158. Jadi kemudian sanksi pidananya itu adalah 5 tahun 100 miliar. Ee pertambahan tambahan yang dilarang itu ya adalah IPR IUK itu diatur di pasal 35 ya Bapak Ibu. Dasar hukum penanganan ee pengenaan sanksi pidnya diatur di pasal 158. Kemudian laporan palsu dengan sengaja menyampaikan laporan atau kekerangan palsu terkait ku pasal 105, pasal 110 atau pasal 111 itu dasar hukum pengenaan sanksi pidananya itu di pasal 159, sanksi pidana penjaraanya itu 3 tahun ee sanksi dadanya 10 miliar. [musik] Yeah.