Login / Daftar
Kapan Faktur Pajak Wajib Dibuat? Saat Penyerahan atau Saat Pembayaran 1:32
0:00
1:32

Kapan Faktur Pajak Wajib Dibuat? Saat Penyerahan atau Saat Pembayaran

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP dan ekspor. Tapi kapan tepatnya? Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan, atau saat penerimaan pembayaran termin untuk pekerjaan bertahap seperti konstruksi. Materi dari kelas eFaktur & SPT Masa PPN dengan Coretax bersama Lili Fajri Dailimi. Cek jadwal dan rekaman kelas di https://taalenta.id/fsm/ #pajak #ppn #fakturpajak #coretax #efaktur

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Sementara kalau misalkan barang-barang yang sifatnya bisa dipindah misal laptop gitu ya, barang-barang kecil gitu ya, alat elektronik gitu ya. Nah, itu ya ketika memang barang sudah dipindah dari penjual ke pembeli ya berarti sudah harus dibuat faktur pajak. Kemudian saat pembayaran ya dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan PKP. Jadi lihat ya, kalau misalkan belum ada penyerahan barang ya, misalnya barangnya belum diserahkan nih Pak, tapi sudah ada pembayaran dulu ya. Misal bayar duluan gitu ya, baru nanti dikirim setelah 3 hari gu ya misalnya ya. Ya, berarti faktur pajak dibuat pada saat pembayaran terjadi ya. mana yang lebih dulu pembayaran atau penyerahan barang tersebut. Kemudian saat penerimaan pembayaran termin. Nah, kemarin ada yang tanya gitu ya, Pak. Kalau misalkan ee transaksinya transaksi yang dia termin ya, contohnya apa? Contohnya misalkan untuk transaksi kegiatan konstruksi ya, Bapak, Ibu. misal perusahaan konstruksi. Kemudian ee tentukan ketika ada project enggak mungkin SIM Salabin sekali selesai ya pasti ada termin gitu ya. 30% penyerah ee apa? Penyelesaian. 60% penyelesaian. [musik]