Login / Daftar
Boleh Bikin Faktur Pajak Gabungan? Ini Syarat dan Pengecualiannya 1:19
0:00
1:19

Boleh Bikin Faktur Pajak Gabungan? Ini Syarat dan Pengecualiannya

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
PKP boleh membuat Faktur Pajak gabungan: satu faktur dengan kode transaksi yang sama untuk seluruh penyerahan ke pembeli yang sama selama satu bulan kalender, paling lambat dibuat akhir bulan penyerahan. Kalau ada lebih dari satu kode transaksi, gabungannya dibuat per masing-masing kode, tidak boleh dicampur. Pengecualian: faktur gabungan tidak bisa dibuat atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan. Materi dari kelas eFaktur & SPT Masa PPN dengan Coretax bersama Lili Fajri Dailimi. Cek jadwal dan rekaman kelas di https://taalenta.id/fsm/ #pajak #ppn #fakturpajak #coretax #efaktur

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nah, dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP ya atau JKP yang wajib dibuat faktor pajak dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi ya. Nah, PKP dapat membuat waktu pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi. Artinya adalah masing-masing, enggak bisa dicampur gitu ya. Jadi, kalau misalkan untuk faktur pajak tersebut dipisah, maka invoice-nya pun harus dipisah tentunya gitu ya. Jadi enggak bisa satu invoice dia dua kode faktur pajak ya. Karena secara aturan PPN-nya pun ya di PPN itu pembuatan faktur pajak gabungan pun dia harus per masing-masing kode ya. Misalkan 05 eh satu gitu ya, satu gabungan, satu faktor pajak gabungan. Cos 4 satu faktor pajak gabungan ya dan seterusnya. Nah, ada pengecualian ya untuk faktur pajak gabungan ini dia tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan atas CKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN ya BM-nya tidak dipungut gitu ya. Nah, khusus untuk faktur penjak gabungan ini dia enggak bisa Bapak Ibu untuk kode 07 sama 08 berarti gitu ya. berarti dia hanya bisa untuk kode. [musik]