Login / Daftar
Pegawai Tetap di PPh 21 Ditentukan Keteraturan Penghasilan, Bukan Kontrak 1:24
0:00
1:24

Pegawai Tetap di PPh 21 Ditentukan Keteraturan Penghasilan, Bukan Kontrak

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Banyak pemberi kerja mengira status pegawai tetap ditentukan oleh jenis kontraknya, PKWT atau PKWTT. Dalam perpajakan yang dilihat bukan kontraknya, melainkan arus uangnya: apakah penghasilan diterima secara teratur. PMK 168 Tahun 2023 menyebut pegawai tetap sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Konsekuensinya nyata di lapangan: pekerja yang dikontrak beberapa bulan tetapi menerima gaji teratur tiap bulan tetap dihitung sebagai pegawai tetap, dan skema pemotongan PPh Pasal 21-nya mengikuti aturan pegawai tetap, bukan aturan bukan pegawai. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #PPh21 #PMK168 #PegawaiTetap #Perpajakan #Taalenta