Login / Daftar
Faktur Pajak Cacat: Ini Syarat Minimal yang Wajib Dicek 1:43
0:00
1:43

Faktur Pajak Cacat: Ini Syarat Minimal yang Wajib Dicek

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Faktur pajak wajib memuat keterangan minimal: identitas penjual, identitas pembeli (NPWP, NIK, atau paspor), jenis barang atau jasa, harga jual dan potongan, PPN yang dipungut, kode dan nomor seri, tanggal pembuatan, serta nama penandatangan. Kalau ada yang kurang, faktur dianggap cacat. Ikhwan membagikan kasus yang sering terjadi di CoreTax: sistem error membuat nama barang atau penandatangan tidak tercantum, bahkan tanda tangan tertukar menjadi nama pembeli. Solusinya bukan faktur pengganti, tapi batalkan dan terbitkan faktur baru. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #CoreTax #FakturPajak #PPN

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Oke, keterangan yang minimal dalam faktor pajak. Minimal faktur pajak harus memuat nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP berarti penjualnya. Kemudian identitas pembeli. Identitas pembeli meliputi apa? Nama, alamat, NPWP atau nama, alamat NIK, nama, alamat, nomor paspor. Kalau bagi suc luar negeri, nama, alamat bagi sucak luar negeri badan. Nah, kalau badan usaha ya enggak perlu pakai ee NPWP gitu kan karena NPW-nya bisa pakai 00. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan. Kemudian harus mencantumkan PPN. Kalau ada PPNBM nomor ee PPNBM-nya berapa jumlahnya, kode nomor seri tanggal bubuatan faktur dan nama tanda tangan yang menandatangani faktur. Kalau info minimal ini tidak ada di faktur pajak, maka faktor pajak yang dianggapnya cacat, ya. ini cacat kalau memang tidak membuat minimal ini pernah engak kejadian sering kejadian seperti ini. Jadi teman-teman harus cek ketika sudah nerbitin faktur ternyata sistemnya error. Faktor pajaknya tidak mencantumkan nama barang, tidak mencantumkan penandatangan siapa, bahkan sering banget kebalik. Kan yang tanda tangan tuh harusnya kita sebagai penjual sering banget ketemu kasus itu yang tanda tangan sama pembeli kan enggak nyambung kalau kayak gitu. kebolak-balik itu sering banget di kortteeks. Kalau sudah terjadi faktor cacat kayak gitu langsung dibatalkan dan diganti yang baru, bikin baru. Kalau pakai penggantian biasanya gagal. Kalau ada cacat kayak gitu, silakan dilakukan pembatalan bikin baru. [musik]