Login / Daftar
Di Coretax, PPh 21 Tidak Bisa Dibayar Sebelum Bukti Potong Dibuat 0:50
0:00
0:50

Di Coretax, PPh 21 Tidak Bisa Dibayar Sebelum Bukti Potong Dibuat

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Sebelum Coretax, pembayaran PPh Pasal 21 bisa dilakukan lebih dulu: buat kode billing, bayar, lalu bukti potong dan SPT Masa menyusul, atau bahkan tidak pernah dibuat sama sekali. Banyak setoran akhirnya menggantung tanpa dasar administrasi yang jelas. Di Coretax urutannya dikunci. Bukti potong dibuat lebih dulu, dipindahkan ke draft SPT Masa, dan baru dari situ kode billing terbentuk lewat tombol bayar dan lapor. Jalur lama yang melompati bukti potong sudah tidak bisa dipakai lagi. Ikhwan menutup dengan lima kewajiban pemotong dan pemungut, dari menghitung sampai menatausahakan dokumen pendukungnya. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #CoreTax #BuktiPotong #SPTMasa #PPhPotput #Taalenta