Login / Daftar
Akun Perusahaan Tidak Bisa Tanda Tangan, Faktur dan Bukti Potong Harus dari Akun Pribadi 1:20
0:00
1:20

Akun Perusahaan Tidak Bisa Tanda Tangan, Faktur dan Bukti Potong Harus dari Akun Pribadi

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Di DJP Online, pemenuhan kewajiban perpajakan sebuah PT atau instansi dilakukan dengan login langsung memakai akun perusahaan. Di Coretax cara itu tidak berlaku lagi. Akun badan usaha dan akun instansi hanya dipakai untuk satu hal: mengatur siapa yang berhak mengakses. Pembuatan bukti potong, faktur pajak, SPT Masa, dan SPT Tahunan harus dilakukan dari akun orang pribadi yang sudah impersonate ke akun perusahaan. Alasannya ada di tanda tangannya. Setiap kali sebuah dokumen diterbitkan, sistem meminta kode otorisasi, dan kode otorisasi itu adalah tanda tangan elektronik. Yang bisa menandatangani adalah orang pribadi - wakil atau staf yang ditunjuk - bukan perusahaannya. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #Coretax #KodeOtorisasi #BuktiPotong #FakturPajak #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Sekarang tidak bisa seperti itu. Kenapa kita harus menggunakan impersonate? Impersonate ini kan melindungi akun ee utamanya. Jadi akun utama, akun badan usaha, akun instansi itu digunakan hanya untuk setting siapa yang berhak mengakses. Jangan digunakan untuk mengakses apapun. Jangan digunakan untuk membuat bukti potong. Jangan digunakan untuk membuat faktur pajak. untuk membuat SPT masa SPT tahunan jangan ya. Semua proses pembuatan administrasi perpajakan, faktur pajak, bukti potong, SPT tahunan SPT massa harus menggunakan akun orang pribadi yang diimpersonit ke akun perusahaan atau ke akun instansi gitu ya. Tidak boleh kita gunakan akun instansi atau akun perusahaan langsung kemudian kita bikin faktur bikin apa enggak enggak bisa. Kenapa enggak bisa? Karena setiap kali kita mau menerbitkan dokumen ee atau produk hukum misalnya bukti potong, SPT massa, SPT tahunan gitu ya, kita harus menginputkan kode otorisasi. Kode otorisasi itu kan tanda tangan elektronik. Yang bisa melakukan tanda tangan siapa? Orang pribadinya, bukan perusahaan. [musik] Yeah.