Login / Daftar
APD Tidak Layak? Pekerja Berhak Menolak Bekerja 1:27
0:00
1:27

APD Tidak Layak? Pekerja Berhak Menolak Bekerja

Hervian Lanang Priyambodo HSE Expert / NEBOSH Qualified / Oil & Gas Safety / Fire Risk Management 4 Batch 4 Kelas HSE, NEBOSH Qualified, Oil & Gas Safety, Fire Risk Management
Alat Pelindung Diri wajib disediakan pengusaha secara cuma-cuma, dan harus sesuai SNI atau standar yang berlaku. Kalau APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan, pekerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan. Aturannya ada di Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pengusaha juga wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu kewajiban penggunaan APD di tempat kerja. Sebaliknya, pekerja dan siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib memakai APD sesuai potensi bahaya dan risikonya. APD yang rusak, retak, atau sudah tidak berfungsi harus dibuang atau dimusnahkan, bukan disimpan lalu dipakai orang lain yang tidak tahu kondisinya. Contoh yang paling sering diabaikan: helm tanpa tali dagu. Masih bisa dipakai, tapi begitu pekerja menunduk di ketinggian, helmnya lepas. Expert: Hervian Lanang Priyambodo. Materi ini bagian dari kelas "Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Petugas K3" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ptk/ #K3 #APD #KeselamatanKerja #BNSP #PetugasK3 #SafetyOfficer #HSE

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

menggunakan bahan ee kimia gitu. Nah, ini yang diwajibkan juga pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai menggunakan APD sesuai dengan bahaya dan risiko. Jadi ketika kita sudah mengumumkan secara tertulis terus memasang rambu gitu ya, ya pekerja itu ya wajib di situ siapapun seperti itu tanpa terkecuali gitu. Nah, justru pekerja atau guru ini atau mungkin kalau di sekolah atau siswa kita ber menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan gitu. Nah, APD yang rusak. Nah, ini makanya sebagai putus K3 kita juga harus memastikan bahwa APD itu apakah layak atau tidak, rusak gitu kan, retak atau tidak gitu kan, atau masih berfungsi dengan ee peruntukannya atau tidak gitu ya. Ya, kalau tidak ya harus dibuang atau dimusnahkan. Kenapa? Agar ini tidak digunakan lagi ke orang lain, digunakan lagi orang yang mungkin awam ya soal ee ee keselamatan kayak gitu ya. Dia pikir bagus aja seperti itu kan. Contoh ternyata helm ada di situ tapi tidak ada change strip-nya. Bagi mereka ya mungkin ya [berdehem] karena pas gitu bisa aja dipakai tapi change-nya enggak ada. Pas dipakai gitu kan dia mungkin e naik di ketinggian gitu pas dia nengok ke bawah helmnya jatuh gitu ya. Otomatis dia terlepas tuh APD. [musik] Yeah.