Login / Daftar
5 Prinsip Dasar SMK3 Sesuai PP 50 Tahun 2012 1:51
0:00
1:51

5 Prinsip Dasar SMK3 Sesuai PP 50 Tahun 2012

Hervian Lanang Priyambodo HSE Expert / NEBOSH Qualified / Oil & Gas Safety / Fire Risk Management 4 Batch 4 Kelas HSE, NEBOSH Qualified, Oil & Gas Safety, Fire Risk Management
SMK3 berjalan di atas lima prinsip dasar: penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan kinerja. Kelimanya membentuk satu siklus yang terus berputar. Perencanaan K3 mencakup tinjauan awal, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, sampai pemenuhan peraturan perundangan. Tahap pemantauan dan evaluasi mencakup pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit. Kerangka lima prinsip ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Expert: Hervian Lanang Priyambodo. Materi ini bagian dari kelas "Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) : PP No 50/2012" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/smk/ #SMK3 #K3 #SistemManajemenK3

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Ini dia lima prinsip ee dasar untuk e manajemen K3. Jadi, ada prinsip pertama itu ee terkait dengan kebijakan K3 gitu. Kita harus menyusun kebijakan K3 ini ee seperti apa. Lalu ada perencanaan K3 mulai dari tinjauan awal, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, identifikasi pemenuhan ya ini TPO nih pemenuhan peraturan perundangan dan persatan lainnya lalu ada program kerja K3 gitu ya. Nah, lalu pelaksanaannya setelah kita melakukan perencanaan, pelaksanaannya apa? Jadi, sumber daya manusia di bidang gitu ya, di bidang K3 prasarana dan sarananya ini perlu kita juga ee lengkapi. Jadi kegiatannya dan dalam pemenuhan peran K3 ini harus kita laksanakan juga. Lalu, bagaimana kita mengkomunikasikan K3, kontrol pengendanya bagaimana, bagaimana kita mendokumentasikan K3 dan persiapan ee tanggap darurat gitu ya. Nah, untuk prinsip keempat ini pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Jadi mulai dari pemeriksaan, pengujian, pengukuran, audit gitu ya, lalu evaluasi pemenuhan. Jadi setelah tadi kita apa ya mengidentifikasi peraturan perundangan mana sih yang cocok untuk kita evaluasi nih sudah sejauh mana sih kita apa ya memenuhi peraturan tersebut kayak gitu ya. Apakah 0% atau 50% atau bahkan kita sudah eh full compliance seperti itu. Nah, lalu ketidaksesuaian tidak ee yang terjadi misalkan ada insiden atau ada misalkan kita ada temuan lapangan, observasi di lapangan gitu kan ada ketidak sesuaian itu juga kita ee sampaikan kita lakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya. Dan prinsip kelima itu adalah peninjauan dan peningkatan kinerja K3 gitu ya. ini kurang lebih ee prinsipnya e life cycle-nya [musik]