Login / Daftar
Kenapa Gaji Direktur Tidak Bisa Jadi Biaya di CV? 1:25
0:00
1:25

Kenapa Gaji Direktur Tidak Bisa Jadi Biaya di CV?

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Gaji direktur Rp 1 miliar setahun bisa dibiayakan di PT - tapi tidak di CV. Sebabnya bukan tarif, melainkan entitas: di CV tidak ada pemisahan antara pemilik dan badan usahanya. Di PT ada, lewat kepemilikan saham - pemilik hanya bertanggung jawab sebatas porsi sahamnya. Tapi jangan berhenti di situ. Kalau seluruh laba ditarik lewat gaji, PPh badan memang jadi nol. Dari kacamata PT ini kelihatan murah. Padahal di sisi direkturnya, PPh 21 progresif kena Rp 226 juta. Beban gabungannya tetap Rp 226 juta. Tax planning harus dihitung di dua sisi - badan DAN orang pribadinya. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan. Materi ini bagian dari kelas "Masterplan Pajak Korporasi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/mpp/ #Pajak #TaxPlanning #PPh21 #PT #CV

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nih yang pertama tarik laba leat gaji direktur. Gaji direktur R miliar setahun deducttibel. Berarti kan kalau gaji direktur ee karena ini kan PT kalau dia CV maka enggak deducttibel. Kenapa enggak deductible kalau CV? Karena tidak ada pemisahan entitas antara pemilik dan juga si eh ownernya. Kalau di PT ada pemisahan karena ada ee pembagian sahamnya gitu ya. Jadi orang itu bertanggung jawab hanya atas saham porsi dia. Ini boleh dediable di PT. Nah, dari kacamata PT gaji ini kayaknya murah gitu kan. Tapi kalau kita harus memikir semua pihak, kita harus ngitung di dua sisinya lagi. Nah, dua sisi itu di mana? Di badannya nol. Oke, murah, enggak ada panjangnya sama sekali. Tapi di direkturnya R26 juta kenanya. Gede enggak? Gede banget. Orang pribadi ini baru gaji dari PT tersebut. belum kalau dia punya penghasilan dari luar PT-nya itu misal dia punya penghasilan sebagai komisaris e dapat tantiem gitu misalnya dia punya penghasilan ee dari katakanlah pekerjaan bebas dia ngisi-ngisi ee sebagai tenaga ahli nanti akan naik lagi tuh PPH ee terutang si orang pribadinya itu. Oke, ini beban gabungan 226 + 0 berarti 226 gitu ya. Nah, yang kedua