Login / Daftar
Faktur Pajak Waiting for Cancel Masih Dihitung di SPT Masa PPN Coretax, Ini Risikonya 1:15
0:00
1:15

Faktur Pajak Waiting for Cancel Masih Dihitung di SPT Masa PPN Coretax, Ini Risikonya

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Faktur pajak berstatus waiting for cancel belum dianggap batal. Di Coretax, faktur itu masih diperlakukan sebagai faktur yang sah dan tetap dihitung di SPT Masa PPN, sampai lawan transaksi menyetujui pembatalannya. Baru setelah disetujui dan statusnya berubah menjadi cancel, faktur itu tidak lagi masuk ke pajak keluaran. Karena itu expert menyarankan memastikan semua faktur berstatus waiting sudah dikonfirmasi lawan transaksi sebelum SPT difinalisasi. Kalau tidak, angka SPT bisa berubah ketika SPT sudah dibayar dan dilaporkan. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "eFaktur & SPT Masa PPN dengan Coretax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/fsm/ #FakturPajak #Coretax #SPTMasaPPN #PPN #Taalenta