Sertifikat pembinaan Ahli K3 Umum sering diperlakukan seperti izin kerja. Padahal belum. Dalam tanya jawab peluncuran portal Teman K3 pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menjawabnya lugas: seseorang baru punya kewenangan sebagai Ahli K3 Umum setelah memegang Surat Keputusan Penunjukan (SKP). Tanpa SKP, statusnya masih calon Ahli K3 Umum.
Kata kuncinya "ditunjuk". UU 1/1970 Pasal 1 ayat (6) mendefinisikan ahli keselamatan kerja sebagai tenaga teknis dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk Menteri untuk mengawasi ditaatinya undang-undang itu. Tata caranya diatur Permenaker PER-02/MEN/1992, yang per September 2026 masih tercatat Berlaku di JDIH Kemnaker. Aturan P2K3 sudah diganti Permenaker 13/2025, tetapi aturan penunjukan Ahli K3 tidak ikut dicabut.
Yang mengajukan perusahaan, bukan orangnya
Permohonan SKP diajukan tertulis oleh pengurus atau pimpinan instansi (Pasal 4). Syarat orangnya ada di Pasal 3:
- sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling sedikit 2 tahun, atau sarjana muda/sederajat paling sedikit 4 tahun
- berbadan sehat dan berkelakuan baik
- bekerja penuh di instansi yang mengajukan
- lulus seleksi Tim Penilai
Lampirannya: riwayat hidup, keterangan pengalaman kerja K3, surat sehat dari dokter, hasil pemeriksaan psikologi, surat berkelakuan baik dari polisi, pernyataan bekerja penuh dari perusahaan, fotokopi ijazah, dan sertifikat pendidikan khusus K3 kalau ada.
Tiga tahun, lalu perpanjangan
SKP berlaku 3 tahun (Pasal 7). Perpanjangannya lewat jalur yang sama, dengan semua lampiran awal ditambah tiga dokumen:
- salinan SKP lama
- surat pernyataan pengurus tentang prestasi Ahli K3 tersebut
- rekapitulasi laporan kegiatan selama bertugas
Tim Penilai juga boleh menguji ulang kemampuan teknisnya. Butir ketiga yang paling sering bikin repot, karena rekapitulasi hanya bisa disusun kalau laporannya memang dibuat sejak awal.
Dua laporan, dua irama
| Laporan | Pelapor | Irama | Dasar |
|---|---|---|---|
| Hasil pelaksanaan tugas Ahli K3 di tempat kerja | Ahli K3 | 1 kali tiap 3 bulan, kecuali ditentukan lain | PER-02/MEN/1992 Pasal 9 |
| Kegiatan P2K3 | Ketua P2K3 | 1 kali tiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu | Permenaker 13/2025 Pasal 11 |
Ahli K3 yang juga duduk sebagai sekretaris P2K3 berurusan dengan keduanya. Laporan P2K3 enam bulanan tidak menggantikan laporan tiga bulanan: dasar hukumnya lain, pelapornya pun lain.
Kapan SKP gugur
Pasal 8 memisahkan dua keadaan.
Tidak berlaku lagi kalau pemegangnya pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Dicabut kalau pemegangnya terbukti tidak memenuhi peraturan K3, lalai atau ceroboh sampai menimbulkan keadaan berbahaya, atau membuka rahasia perusahaan yang wajib dijaga karena jabatannya.
Butir pindah perusahaan paling sering mengejutkan orang. SKP melekat pada penunjukan di tempat kerja tertentu. Ahli K3 yang pindah kerja membawa kompetensinya, tetapi kewenangannya tertinggal. Di tempat kerja yang baru, penunjukan diajukan dari awal oleh pengurus perusahaan itu.
Akibatnya merambat ke P2K3. Permenaker 13/2025 Pasal 5 ayat (3) mewajibkan sekretaris P2K3 dijabat Ahli K3 yang telah ditunjuk. Kalau sekretarisnya berganti, perusahaan wajib mengajukan pembaruan penetapan P2K3 paling lama 2 hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan salinan keputusan penunjukan Ahli K3 penggantinya (Pasal 8 ayat (5) dan (6)). Perusahaan yang hanya punya satu Ahli K3 menanggung risiko paling besar di sini. Rincian aturan P2K3 yang baru ada di artikel soal Permenaker 13/2025.
Sebelum percaya selembar SKP
Portal Teman K3 menyediakan pencarian data personel K3 dengan kata kunci nama dan tanggal lahir. Saat diluncurkan pada 2020, Kemnaker sendiri mengakui basis datanya belum lengkap. Kalau nama tidak ditemukan, pindaian dokumen bisa dikirim ke layanan PTSA Kemnaker untuk diperiksa keasliannya.
Sumber
- Permenaker Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3, naskah JDIH Kemnaker
- Status Permenaker Nomor 2 Tahun 1992, JDIH Kemnaker
- Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JDIH BPK
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, JDIH Kemnaker
- Jawaban pertanyaan peluncuran portal Teman K3, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker