Sertifikat Laik Fungsi bukan stempel sekali jadi. Hitung kapan SLF bangunan Anda habis dan kapan sebaiknya mulai mengurus perpanjangan, berdasarkan fungsi bangunan dan tanggal terbitnya.
Klik untuk membuka.
PBG adalah perizinan yang diberikan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Cakupannya lebih luas dari yang banyak dikira: bukan hanya membangun baru, tapi juga mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung (PP 16/2021 Pasal 1 angka 17). Renovasi pun masuk.
SLF terbit setelah konstruksi selesai, menyatakan bangunan laik difungsikan berdasarkan pengkajian teknis atas keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan belum boleh dimanfaatkan meski fisiknya sudah berdiri.
PBG di depan, SLF di belakang, dan keduanya wajib. Keduanya diajukan lewat SIMBG (simbg.pu.go.id), tidak ada lagi jalur loket manual.
PP 16/2021 Pasal 297 membedakan tiga tingkat, bukan dua:
Beredar klaim bahwa yang 20 tahun adalah bangunan tempat ibadah. Itu keliru, dan saat penyusunan halaman ini klaim tersebut bahkan ditemukan di sebuah situs pemerintah daerah. Yang berlaku 20 tahun adalah rumah tinggal tunggal dan rumah deret. Bangunan keagamaan mengikuti ketentuan 5 tahun seperti bangunan gedung lainnya.
Perpanjangan bukan sekadar memperbarui tanggal. Urutannya:
SIMBG, lengkap dengan hasil pengkajian teknis.Karena ada inspeksi fisik dan verifikasi dokumen, mulailah jauh sebelum tenggat. Menunggu sampai SLF benar-benar mati membuat status legal bangunan menggantung, dan itu terasa justru saat pengawasan perizinan berusaha datang.
PBG menggantikan IMB sejak PP 16/2021. IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau sampai ada perubahan pada bangunan. Begitu ada pekerjaan baru, entah mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat, pekerjaan itu mengikuti rezim PBG.
Pemerintah daerah dapat membatasi atau melarang pemanfaatan bangunan, menjatuhkan sanksi administratif, sampai memerintahkan pembongkaran pada kasus berat.
Bagi pelaku usaha ada lapis kedua yang lebih sering menggigit: PBG dan SLF adalah persyaratan dasar perizinan berusaha. PP 28/2025, berlaku sejak 4 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021, mengatur perizinan berbasis risiko. Semakin tinggi risiko kegiatan usaha, semakin ketat pengawasannya. SLF yang mati bukan cuma dokumen telat, tapi menyentuh fondasi legal tempat usaha beroperasi.
Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?
Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.
Konsultasi & layanan korporatIni bukan penetapan resmi. Alat ini menilai ulang ketentuan umum terhadap jawaban yang Anda isi sendiri. Yang menetapkan kewajiban dan menerbitkan PBG maupun SLF adalah Pemerintah Daerah lewat SIMBG. Persyaratan dokumen, retribusi, dan tenggat administratif berbeda antar daerah, dan alat ini sengaja tidak menyebut angka biaya sama sekali. Klasifikasi "sederhana" atau "tidak sederhana" ditentukan berdasarkan kriteria teknis, bukan sekadar kesan. Aturan berubah; kalau Anda membaca halaman ini jauh setelah tanggal peninjauan di atas, periksa kembali ke sumber resmi. Untuk keputusan yang berisiko, konsultasikan dengan pengkaji teknis atau konsultan perizinan.