Login / Daftar

Cek Masa Berlaku SLF

Sertifikat Laik Fungsi bukan stempel sekali jadi. Hitung kapan SLF bangunan Anda habis dan kapan sebaiknya mulai mengurus perpanjangan, berdasarkan fungsi bangunan dan tanggal terbitnya.

Bagikan
1Fungsi bangunan

Menentukan masa berlaku SLF menurut PP 16/2021 Pasal 297.

2Jumlah lantai

Berpengaruh pada rumah tinggal.

3Tanggal terbit SLF

Ada di dokumen SLF dan di riwayat permohonan pada SIMBG. Kosongkan kalau belum punya SLF.

Pertanyaan yang sering muncul

Klik untuk membuka.

Apa beda PBG dan SLF?

PBG adalah perizinan yang diberikan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Cakupannya lebih luas dari yang banyak dikira: bukan hanya membangun baru, tapi juga mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung (PP 16/2021 Pasal 1 angka 17). Renovasi pun masuk.

SLF terbit setelah konstruksi selesai, menyatakan bangunan laik difungsikan berdasarkan pengkajian teknis atas keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan belum boleh dimanfaatkan meski fisiknya sudah berdiri.

PBG di depan, SLF di belakang, dan keduanya wajib. Keduanya diajukan lewat SIMBG (simbg.pu.go.id), tidak ada lagi jalur loket manual.

Berapa lama SLF berlaku?

PP 16/2021 Pasal 297 membedakan tiga tingkat, bukan dua:

  • Tidak dibatasi untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana. Tidak perlu diperpanjang sama sekali.
  • 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dua lantai.
  • 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, termasuk gedung usaha, industri, sosial budaya, dan keagamaan.

Beredar klaim bahwa yang 20 tahun adalah bangunan tempat ibadah. Itu keliru, dan saat penyusunan halaman ini klaim tersebut bahkan ditemukan di sebuah situs pemerintah daerah. Yang berlaku 20 tahun adalah rumah tinggal tunggal dan rumah deret. Bangunan keagamaan mengikuti ketentuan 5 tahun seperti bangunan gedung lainnya.

Bagaimana cara memperpanjang SLF?

Perpanjangan bukan sekadar memperbarui tanggal. Urutannya:

  1. Audit kelaikan fungsi ulang oleh pengkaji teknis bersertifikat.
  2. Untuk bangunan tidak sederhana, dokumen teknis ditinjau Tim Profesi Ahli.
  3. Pengajuan lewat SIMBG, lengkap dengan hasil pengkajian teknis.
  4. Pemerintah daerah menerbitkan SLF perpanjangan.

Karena ada inspeksi fisik dan verifikasi dokumen, mulailah jauh sebelum tenggat. Menunggu sampai SLF benar-benar mati membuat status legal bangunan menggantung, dan itu terasa justru saat pengawasan perizinan berusaha datang.

IMB lama saya masih berlaku atau tidak?

PBG menggantikan IMB sejak PP 16/2021. IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau sampai ada perubahan pada bangunan. Begitu ada pekerjaan baru, entah mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat, pekerjaan itu mengikuti rezim PBG.

Apa risikonya kalau tidak punya PBG atau SLF?

Pemerintah daerah dapat membatasi atau melarang pemanfaatan bangunan, menjatuhkan sanksi administratif, sampai memerintahkan pembongkaran pada kasus berat.

Bagi pelaku usaha ada lapis kedua yang lebih sering menggigit: PBG dan SLF adalah persyaratan dasar perizinan berusaha. PP 28/2025, berlaku sejak 4 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021, mengatur perizinan berbasis risiko. Semakin tinggi risiko kegiatan usaha, semakin ketat pengawasannya. SLF yang mati bukan cuma dokumen telat, tapi menyentuh fondasi legal tempat usaha beroperasi.

Dasar & peninjauan

Definisi PBG
PP 16/2021 Pasal 1 angka 17
Masa berlaku SLF
PP 16/2021 Pasal 297
Undang-undang induk
UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung
Perizinan berusaha
PP 28/2025 (berlaku 4 Juni 2025, menggantikan PP 5/2021)
Sistem pengajuan
SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum
Terakhir ditinjau
2 September 2026

Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?

Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.

Konsultasi & layanan korporat

Ini bukan penetapan resmi. Alat ini menilai ulang ketentuan umum terhadap jawaban yang Anda isi sendiri. Yang menetapkan kewajiban dan menerbitkan PBG maupun SLF adalah Pemerintah Daerah lewat SIMBG. Persyaratan dokumen, retribusi, dan tenggat administratif berbeda antar daerah, dan alat ini sengaja tidak menyebut angka biaya sama sekali. Klasifikasi "sederhana" atau "tidak sederhana" ditentukan berdasarkan kriteria teknis, bukan sekadar kesan. Aturan berubah; kalau Anda membaca halaman ini jauh setelah tanggal peninjauan di atas, periksa kembali ke sumber resmi. Untuk keputusan yang berisiko, konsultasikan dengan pengkaji teknis atau konsultan perizinan.