Login / Daftar
Beda Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi (Pasal 43 & 44 UU PDP) 1:59
0:00
1:59

Beda Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi (Pasal 43 & 44 UU PDP)

Arga Pangestu Cyber Security & Data Privacy Specialist 13 Batch 6 Kelas
Penghapusan dan pemusnahan data pribadi itu dua hal berbeda. Penghapusan diatur di Pasal 43 UU PDP, pemusnahan di Pasal 44 UU PDP. Penghapusan dipicu antara lain ketika data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, subjek data menarik persetujuan, subjek data meminta penghapusan, atau data diperoleh secara melawan hukum. Pemusnahan dipicu antara lain ketika masa retensi habis dan dokumen dijadwalkan dimusnahkan, ada permintaan subjek data, atau data sudah tidak berkaitan dengan proses hukum suatu perkara. Expert: Arga Pangestu. Materi ini bagian dari kelas "Mastering Indonesian Privacy Law (UU PDP)" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pdp/ #UUPDP #DataPribadi #PelindunganData

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

namanya penghapusan dan pemusnahan data pribadi, Teman-teman. Nah, di sini saya rangkumkan Teman-teman, terkait dengan pengaturan pemusnaan dan pemusnahan data pribadi itu secara aturan diatur di pasal 43 terkait dengan penghapusan di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan di pasal 44 dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk yang pemustahan itu. Nah, di sini disebutkan teman-teman kita bahas terkait dengan penghapusan dulu. Data pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan. Nah, ini bisa masuk sebagai trigger pertama kita melakukan penghapusan data pribadi. Lalu trigger yang keduanya adalah subjek data telah melakukan penarikan kembali persetujuan seperti yang di flowchart yang tadi teman-teman. Oh, ada nih satu subjek data pribadi yang melakukan penarikan konsennya gitu ya. Lalu, variabel ketiga ada permintaan dari subsid data pribadi untuk melakukan penghapusan. itu juga bisa menjadi trigger kita melakukan penghapusan data pribadi yang ada di internalnya kita, gitu. Atau yang terakhir itu yang jarang sekali saya temukan adalah diperoleh dan atau diproses dengan cara melawan hukum secara ilegal gitu ya. Nah, kalau nanti terbukti berarti ya mau enggak mau kita harus melakukan penghapusan gitu karena biasanya diminta oleh si regulatornya atau pengawas PDP-nya. Lalu kita beranjak terkait dengan pemusnahan, Teman-teman. Nah, kalau pemusnahan ini salah satu triggernya adalah yang pertama telah habis masa retensi dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensinya kita gitu. Nah, ini terkait dengan retensi. Lalu ada juga mungkin karena variabel yang kedua itu adanya permintaan subjek data pribadi lalu juga tidak berkaitan dengan penyesuaian proses hukum ataupun suatu perkara gitu ya. Ini berkaitan dengan proses hukum itu kita ngikutnya. contohnya pemrosesan hukum berdasarkan dengan KUAP ya, KUHP gitu ya, itu apakah masih dipakai gitu ya dalam proses hukum H