Login / Daftar
Sanksi UU PDP: Denda Korporasi Bisa Tembus 40 Miliar 1:09
0:00
1:09

Sanksi UU PDP: Denda Korporasi Bisa Tembus 40 Miliar

Arga Pangestu Cyber Security & Data Privacy Specialist 13 Batch 6 Kelas
Kalau sebuah perusahaan membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi orang lain, sanksinya tidak main-main. UU Perlindungan Data Pribadi mengatur ancaman pidana denda yang berlipat untuk korporasi. Untuk pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya, ancaman pidana dendanya bisa sampai 4 miliar rupiah. Kalau pelakunya korporasi, dendanya bisa 10 kali lipat, jadi maksimal 40 miliar rupiah. Selain denda, korporasi juga bisa dijatuhi pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Expert: Arga Pangestu. Materi ini bagian dari kelas "Cyber Security ISO 27001 Gold" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/csb/ #UUPDP #PerlindunganDataPribadi #SanksiUUPDP #CyberSecurity #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Ketika ada kita pidanakan ke corporate itu biasanya Indian gede adalah akan jadi pidana denda. Nah, dendanya itu berapa? Maksimal 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamankan yang diacamkan. Jadi, contohnya nih ee pidana dendanya di sini kayak tadi terkait dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya itu kan pidana pidananya denda itu adalah 4 miliar gitu kan. Nah, kalau dia itu levelnya corporate bisa jadi 10 kalinya berarti 40 miliar gitu. Maksimal denda yang bisa dikenakan sebagai bentuk sanksi pidana korporasi kepada sebuah corporate yang melakukan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya gitu. Hati-hati teman-teman. R miliar tuh gede banget gitu. Even terkadang beberapa corporate aja revenue setahunnya itu belum nyampai tuh 40 miliar gitu kan. Apalagi disuruh bayar denda 40 miliar auto bangkrut kayaknya ininya ee perusahaannya gitu. Terus juga bisa ditambahkan ee dijatuhi pidana tambahan berupa contohnya perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan ya [musik]