Login / Daftar
Hak-Hak Anda atas Data Pribadi Menurut UU PDP 0:54
0:00
0:54

Hak-Hak Anda atas Data Pribadi Menurut UU PDP

Arga Pangestu Cyber Security & Data Privacy Specialist 13 Batch 6 Kelas
UU Perlindungan Data Pribadi menjamin sejumlah hak bagi setiap pemilik data pribadi. Hak-hak ini wajib dipenuhi oleh pihak yang mengumpulkan dan mengelola data kita. Beberapa hak itu antara lain mendapatkan informasi tentang data apa saja yang digunakan, melengkapi atau memperbaiki data yang keliru, mengakses data, mengakhiri pemrosesan dan menarik persetujuan, mengajukan keberatan, menunda atau membatasi pemrosesan, serta menggugat dan menerima ganti rugi. Memahami hak ini penting supaya kita tahu apa yang bisa dituntut ketika data pribadi disalahgunakan. Expert: Arga Pangestu. Materi ini bagian dari kelas "Cyber Security ISO 27001 Gold" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/csb/ #HakDataPribadi #UUPDP #PerlindunganDataPribadi #PrivasiData #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

prosesor gitu kan. Nah, di sini saya rangkum contohnya ada beberapa hak yang dapat kita yang harusnya kita ee dipenuhi oleh ee prosesor datanya gitu kan. Contohnya untuk mendapatkan informasi. Jadi kita tahu informasi apa aja yang dipakai sama si ee data controller ataupun data prosesor. Terus ee hak juga melengkapi, memperbaharui dan atau memperbaiki kesalahan hak akses, hak mengakhiri pemrosesan, menarik persetujuan, terus mengajukan keberatan, menunda, membatasi, hak menggugat, dan juga menerima ganti rugi, gitu. Jadi sepertinya nanti akan lebih lengkap lagi ketika kita bahas di bagian yang hak subjek data pribadi gitu ya, Teman-teman. Cuman eh most likely ada beberapa hal yang seharusnya kita bisa terima atau dipenuhi oleh si data controller ketika mereka melakukan pengelolaan data pribadi milik kita. [musik]