Login / Daftar
Pasang CCTV di Kantor Tidak Perlu Minta Persetujuan Satu per Satu, Ini Dasar Hukumnya 1:13
0:00
1:13

Pasang CCTV di Kantor Tidak Perlu Minta Persetujuan Satu per Satu, Ini Dasar Hukumnya

Arga Pangestu Cyber Security & Data Privacy Specialist 13 Batch 6 Kelas
Kebiasaan yang paling sering muncul saat organisasi mulai patuh UU PDP adalah meminta persetujuan untuk semua hal, supaya tidak repot berpikir. Padahal persetujuan hanyalah satu dari enam dasar pemrosesan data pribadi. Salah satu yang lain adalah legitimate interest atau kepentingan yang sah, dan itu yang paling fleksibel di antara keenamnya. Contoh yang dipakai di kelas: CCTV di gedung perkantoran. CCTV merekam wajah orang, dan citra wajah termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Meski begitu, pengelola gedung tidak perlu mendatangi setiap pengunjung untuk meminta izin merekam, karena pemasangannya memang untuk mengamankan gedung beserta orang di dalamnya. Yang tetap wajib dilakukan justru sederhana: memasang pemberitahuan bahwa ruangan tersebut diawasi CCTV. Itu saja sudah cukup, tanpa perlu menambahkan dasar pemrosesan yang lain. Expert: Arga Pangestu. Materi ini bagian dari kelas "Mastering Indonesian Privacy Law (UU PDP): Achieve Compliance with ISO 27001 Best Practices" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pso/ #UUPDP #CCTV #DataPribadi #LegitimateInterest #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

di perkantoran gitu ya. Kalau teman-teman lihat atau teman-teman tahu ya, CCTV itu kan meng-capture atau merekam kita ya dalam artian mereka merekam wajah kita gitu kan. Itu kan juga termasuk sebagai salah satu ee data pribadi yang bentuknya spesifik tadi ya terkait dengan eh biometrik gitu kan. Nah, kita tidak perlu mintain satu-satu pengunjung yang datang ke gedungnya kita untuk eh nanti mohon diisi ya ee untuk mengizinkan kami merekam Anda atau merekam aktivitas Anda. Enggak perlu. Kenapa? Karena secara legitimate interest kita itu memasang CCTV untuk mengamankan gedung dan isi gedungnya termasuk ke personil-personilnya kita ataupun tamu-tamunya kita gitu. Nah, itu enggak perlu tuh kita minta konsen satu-satu kepada si ee pengunjung ataupun orang yang di dalamnya gitu. Karena balik lagi itu memang kepentingan untuk kita melakukan penjagaan gitu ya atau pengamanan terkait dengan si gedungnya gitu. Nah, kalau di Undang-Undang Perlindungan Dat Pribadi sendiri khusus untuk CCTV itu ada aturan bahwa minimal kita harus tempel gitu ya. Ruangan ini diawasi CCTV 24 jam. That's it. Itu doang udah cukup. enggak perlu kita pakai ee apa dasar pemeriksaan yang lain kayak minta konsen dan lain sebagainya itu enggak perlu seperti itu. [musik] Yeah.