Login / Register ID | EN
This page has no official English version. It was translated automatically and may contain errors. Read the original in Indonesian →
PPh 25 dan PPh 29: Tanggal, Rumus, dan Bunga Telatnya
Foto: Pexels
Pajak Bisnis

PPh 25 and PPh 29: Dates, Formulas, and Late Payment Interest

Banyak pemilik usaha baru sadar ada dua angka pajak penghasilan yang harus dibayar dalam satu tahun, dan keduanya memakai nomor pasal yang berbeda. Yang satu ditagih setiap bulan, yang satu muncul sekali saja di akhir tahun. Salah membaca posisinya membuat setoran bulanan dianggap beban tambahan, padahal justru itu yang menekan tagihan akhir tahun.

Satu angsuran, satu sisa

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak tahun berjalan yang Anda setor sendiri setiap bulan. Dasarnya Pasal 25 ayat (1) UU Pajak Penghasilan: ambil PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak lalu, kurangi PPh yang sudah dipotong pihak lain lewat Pasal 21 dan Pasal 23, kurangi PPh yang dipungut lewat Pasal 22, kurangi kredit pajak luar negeri Pasal 24, lalu bagi dua belas.

PPh Pasal 29 adalah sisanya. Ketika SPT Tahunan disusun, seluruh angsuran Pasal 25 yang sudah dibayar sepanjang tahun menjadi pengurang. Kalau pajak terutang ternyata lebih besar daripada total yang sudah masuk, selisihnya itulah kurang bayar Pasal 29. Jadi keduanya bukan dua jenis pajak, melainkan dua titik waktu atas kewajiban yang sama.

Satu detail yang sering terlewat: untuk wajib pajak yang baru terdaftar dan bukan hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha, angsuran Pasal 25 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil. Aturannya ada di PMK 215/PMK.03/2018. Nihil di tahun pertama berarti seluruh beban jatuh sebagai Pasal 29, dan itu yang membuat tahun kedua terasa berat kalau tidak diantisipasi.

Empat tanggal yang menentukan

Sejak 1 Januari 2025, jatuh tempo penyetoran pajak masa diseragamkan lewat Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024. Angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya tanggal 10, jadi kalender internal yang belum diperbarui masih menyimpan tanggal lama.

Untuk pelaporan tahunan, Pasal 3 ayat (3) UU KUP memberi batas paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dan empat bulan bagi wajib pajak badan. Kurang bayar Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, bukan setelahnya.

Hitungan denda dan bunganya

Telat lapor kena denda Pasal 7 UU KUP: Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan.

Telat bayar dihitung terpisah. Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP mengenakan bunga sebesar tarif per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung dari jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ketentuan bagian bulan itu penting: telat tiga hari dan telat 29 hari sama-sama dihitung satu bulan.

Tarifnya berubah tiap bulan karena Pasal 9 ayat (2c) mengikatnya ke suku bunga acuan ditambah 5 persen lalu dibagi dua belas. Untuk periode 1 sampai 30 September 2026, KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) sebesar 1,02 persen per bulan. Pada April 2026 angkanya masih 0,98 persen. Karena itu, angka bunga yang Anda catat bulan lalu tidak otomatis berlaku bulan ini.

Kalau kasnya memang belum ada

Pasal 9 ayat (4) UU KUP membuka permohonan mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29. Teknisnya kini di PMK 81/2024. Pasal 113 membatasi pemohon pada wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya. Permohonan harus masuk sebelum SPT Tahunan disampaikan dan sebelum batas waktu penyampaiannya, dan keputusan terbit paling lama tiga hari kerja setelah bukti penerimaan.

Dibanding aturan lama PMK 242/2014, ada dua syarat tambahan: SPT Tahunan dua tahun pajak terakhir sudah disampaikan, dan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir sudah disampaikan, sepanjang keduanya memang menjadi kewajiban Anda. Persetujuan tetap membawa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU KUP, yang untuk September 2026 ditetapkan 0,60 persen per bulan, dan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak pada setiap periode angsuran.

Artinya, disiplin menyetor Pasal 25 setiap bulan bukan sekadar formalitas administrasi. Itu yang menentukan apakah bulan penyampaian SPT jadi bulan biasa atau bulan yang mengganggu arus kas.

Topik ini juga dibahas Lili Fajri Dailimi di kelas Pajak Taalenta. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klip singkatnya.

Sumber

  • Direktorat Jenderal Pajak, "Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru" (rumus Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan ketentuan wajib pajak baru pada PMK 215/PMK.03/2018): pajak.go.id
  • Ortax, "PMK 81 2024 Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran, Ini Rinciannya" (Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, berlaku 1 Januari 2025): ortax.org
  • Direktorat Jenderal Pajak, "Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti" (batas waktu Pasal 3 ayat (3) dan denda Pasal 7 UU KUP): pajak.go.id
  • DDTCNews, "Ketentuan Sanksi Bunga Telat Bayar dan Setor Pajak Pasal 9 UU KUP Diubah" (bunyi Pasal 9 ayat (2a), (2b), (2c), dan (4) UU KUP): news.ddtc.co.id
  • DDTCNews, "Hendak Ajukan Angsuran PPh Pasal 29? Ingat Lagi Syarat dan Aturannya" (Pasal 113, 114, dan 121 PMK 81/2024): news.ddtc.co.id
  • Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, KMK Tarif Bunga (KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 untuk periode 1 sampai 30 September 2026): fiskal.kemenkeu.go.id
Translating this page for the first time…
This happens once. The page reloads automatically when it is ready.