Login / Daftar
Apakah Semua Perusahaan Wajib Bikin RoPA? Ini Pasal 31 UU PDP 1:52
0:00
1:52

Apakah Semua Perusahaan Wajib Bikin RoPA? Ini Pasal 31 UU PDP

Arga Pangestu Cyber Security & Data Privacy Specialist 13 Batch 6 Kelas
RoPA (Record of Processing Activity) bukan berarti merekam setiap klik atau setiap aktivitas pengolahan data. RoPA adalah dokumen yang memetakan proses bisnis apa saja yang melibatkan pemrosesan data pribadi di tingkat high level. Kewajiban membuat RoPA tertuang di Pasal 31 UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Setiap pihak yang bertindak sebagai pengendali maupun prosesor data pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi. RoPA berfungsi sebagai bukti kepatuhan sekaligus peta internal pemrosesan data. Expert: Arga Pangestu. Materi ini bagian dari kelas "Mastering Indonesian Privacy Law (UU PDP)" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pdp/ #UUPDP #RoPA #DataPribadi

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Ini dulu waktu awal-awal undang ee undang-undangnya itu atau UPDP-nya disahkan, banyak yang salah kaprah, Teman-teman. Salah kaprahnya apa? Karena kan kata-kata pertama itu adalah perekaman gitu ya. Jadi yang di bayangan kita itu adalah oh harus terekam. Katakanlah kita mengolah ee memproses data pribadi harus terekam nih kita ngeklik apa gitu kan. Terus data pribadinya kita edit seperti apa, kita proses apa gitu ya. Nah, itu dulu kesalahpahaman penangkapannya seperti itu, Teman-teman. Makanya banyak orang yang memikir, "Oh, nanti storage saya kayak gimana ya? Rekamannya pasti gede banget. Itu baru satu aktivitas aja per satu karyawan belum kalau satu instansi seperti apa gitu. Nah, sebetulnya terkait dengan ropa atau perekaman terhadap seluruh pemerasan data pribadi itu tidak seperti itu ya teman-teman ya. bukan per satu-satu aktivitas apa yang kita lakukan terhadap pemeran data pribadinya, tetapi itu adalah lebih ke nanti kita akan merekam kira-kira prosesnya itu apa saja di internal kita in high level gitu. Jadi tidak satu-satu kita rekam gitu. Nanti teman-teman akan tergambar ketika kita sudah berbicara terkait dengan komponen ropanya seperti apa dan bentuk ropanya seperti apa gitu. Jadi nanti akan lebih ke sana gitu. Nah, kewajiban terkait dengan Ropa, Teman-teman, kalau di UU PDP atau di UU nomor 27 tahun 2022 itu tergambarnya di pasal 31. Ah, di sini menegaskan bahwa ropa ini sebuah kewajiban ya, Teman-teman ya. Kita enggak bisa terus, "Oh, saya bertindak sebagai pengendali gitu ya. Saya bertindak sebagai prosesor, saya enggak usah bikin ropa, ah gitu." Enggak bisa, Teman-teman. Kalau Teman-teman bertindak sebagai pengendali ataupun prosesor, wajib yang namanya bikin ropa ini, gitu. sesuai dengan pasal 31 sebagai referensi kita terkait dengan kewajiban kompliensinya kita. [musik]