Login / Register ID | EN
This page has no official English version. It was translated automatically and may contain errors. Read the original in Indonesian →
Setelah Ekspor Tidak Lagi Mengurangi Tagihan, Ukuran PLTS Atap Ditentukan Beban Siang
Foto: Pexels
Industri

After Exports No Longer Reduce Bills, Rooftop Solar Power Plant (PLTS) Size is Determined by Daytime Load

Pertanyaan pertama yang hampir selalu muncul saat orang menimbang PLTS atap adalah soal luas: atap saya muat berapa panel. Sejak aturan mainnya berubah, pertanyaan itu bukan lagi yang paling menentukan.

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, revisi atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, menghapus skema net metering. Kelebihan listrik yang diekspor ke jaringan PLN tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan. Di aturan lama, kelebihan produksi siang hari bisa dipakai untuk menutup pemakaian malam. Sekarang tidak.

Aturan yang sama juga mengubah dasar penentuan kapasitas. Batasnya bukan lagi persentase dari daya terpasang pelanggan, melainkan ketersediaan kuota pada sistem kelistrikan pemegang izin usaha, yang ditetapkan untuk periode lima tahun.

Yang menentukan sekarang adalah kurva beban siang

Kalau ekspor tidak bernilai, satu-satunya listrik surya yang benar benar menghemat adalah yang langsung terpakai saat diproduksi. Artinya penentu ukuran sistem bergeser ke satu angka: berapa kWh yang Anda konsumsi antara pukul sembilan pagi dan tiga sore.

Di sinilah rumah tangga dan perkantoran berbeda tajam. Kantor memakai listrik paling banyak persis ketika matahari sedang kuat, jadi hampir seluruh produksi terserap sendiri. Rumah tinggal sebaliknya.

Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform menjelaskan pola itu: pelanggan rumah tangga dan usaha kecil cenderung menunda memasang PLTS atap karena beban puncak mereka terjadi pada malam hari, sementara produksi surya memuncak pada siang hari. Ia juga mencatat bahwa net metering selama ini membantu keekonomian sistem berkapasitas minimum 2 sampai 3 kWp untuk pelanggan golongan R1.

Konsekuensi praktisnya, atap seluas apa pun tidak menolong kalau siang harinya rumah kosong. Yang menolong adalah memindahkan beban ke siang, misalnya menjadwalkan pompa air, mesin cuci, atau pengisian kendaraan listrik pada jam produksi. Atau menerima kapasitas yang lebih kecil dari yang muat di atap.

Golongan tarif menentukan nilai tiap kWh yang dihemat

Satu kWh yang tidak jadi dibeli dari PLN nilainya berbeda beda, tergantung golongan. Pemerintah menahan tarif listrik pada triwulan III 2026, jadi angkanya bisa dipakai sebagai dasar hitung.

Golongan R-1/TR 900 VA berada di Rp1.352 per kWh. R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sama sama Rp1.445 per kWh. R-2/TR untuk daya 3.500 sampai 5.500 VA paling tinggi, Rp1.700 per kWh.

Selisih Rp348 antara golongan terendah dan tertinggi terdengar kecil. Pada konsumsi siang 6 kWh per hari, selisih itu jadi sekitar Rp762 ribu per tahun, dan itu berlangsung selama umur sistem. Dua rumah dengan atap identik dan panel identik bisa punya masa balik modal yang berbeda cukup jauh hanya karena golongan tarifnya berbeda.

Urutan hitungannya jadi terbalik dari kebiasaan lama. Bukan mulai dari luas atap lalu mencari pembenaran, melainkan mulai dari profil konsumsi siang dan golongan tarif, baru mengecek apakah atapnya cukup.

Batas yang perlu diakui

Perhitungan seperti ini menuntut data yang tidak semua orang punya, yaitu konsumsi per jam, bukan total per bulan yang tertera di tagihan. Tanpa itu, penentuan kapasitas tetap mengandung asumsi. Sebagian penyedia menawarkan pemasangan alat pencatat selama satu sampai dua minggu sebelum desain dibuat, dan langkah itu biasanya sepadan.

IESR menilai kebijakan baru ini menurunkan keekonomian PLTS atap khususnya di segmen rumah tangga, apalagi bila pengguna perlu menambah baterai yang harganya masih mahal. Penilaian itu tidak membatalkan kelayakan proyek, tetapi memindahkan letak kelayakannya, dari luas atap ke pola pemakaian.

Begitu profil konsumsi siangnya sudah ada, mengubahnya menjadi angka kapasitas bisa diserahkan ke alat hitung ukuran PLTS atap.

Sumber

  • Institute for Essential Services Reform – Permen ESDM No. 2/2024 Membatasi Partisipasi Publik untuk mendukung Transisi Energi lewat PLTS Atap → iesr.or.id
  • Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI – Permen ESDM Baru terkait PLTS Atap, Isu Sepekan Februari 2024 → berkas.dpr.go.id
  • CNBC Indonesia – Daftar Resmi Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Juli-September 2026 → cnbcindonesia.com
  • Mongabay Indonesia – Aturan PLTS Atap Baru Bisa Turunkan Minat Pelanggan → mongabay.co.id
Translating this page for the first time…
This happens once. The page reloads automatically when it is ready.