Login / Daftar
Kapan Desa Boleh Beli Langsung, Kapan Harus Lewat Penawaran atau Lelang 1:46
0:00
1:46

Kapan Desa Boleh Beli Langsung, Kapan Harus Lewat Penawaran atau Lelang

Yuli Adri Trainer Tata Kelola & Kapasitas Aparatur Desa 1 Batch 1 Kelas
Kapan desa boleh membeli langsung, kapan harus lewat permintaan penawaran atau lelang? Yuli Adri menjelaskan metode pengadaan barang/jasa desa melalui penyedia beserta cara memilihnya dengan benar. Selengkapnya di https://taalenta.id/pkd/

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Ada sistem belanja yang di bawah 10 juta lah yang melalui pengadaan yang di bawah 100 yang mulai dari 10 juta sampai 200 juta harus melalui permintaan penawaran. Yang di atas 200 juta harus melalui lelang. Bagaimana modelnya? Di sini ada berbagai macam makan pengumuman tadi. Maka ada dua kegiatan pemilihan langsung di bawah 10 juta termasuk kegiatan yang diumumkan di oleh kepala desa. Termasuk kegiatan yang diumumkan di kepala desa banyak yang di bawah R juta nih. Ada pengadaan ATK ada makan bukan ini termasuk nih makan minum ini kan R juta tidak sekaligus nih pasti di bawah R juta. Nah ini untuk 1 tahun ini R juta itu berarti ada sekitar R500.000 RIB sejuta. Berarti ada kegiatan ini yang di bawah R juta. Termasuk dari 111 juta ini ada juga yang di bawah R juta. Itu adalah melalui peng melalui apa? Melalui pembilihan langsung. Nah, pemilihan langsung itu tidak wajib melalui TPK cukup bisa melaksanakan bagaimana prosesnya. Nah, jadi saya langsung pembelian langsung itu boleh kasih kaur TPK tidak mesti melalui TPK. Nah, langsung saja beli kepada satu penyedia. TPK melakukan negosiasi tawar-menawar dengan penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah. Transaksi itu dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasih Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran. [musik] Yeah.