Login / Register ID | EN
This page has no official English version. It was translated automatically and may contain errors. Read the original in Indonesian →
Pelindungan Data Pribadi: Peran Negara dan Masyarakat di Indonesia
Cyber Security

Personal Data Protection: The Role of the State and Society in Indonesia

Masyarakat dan negara tidak bisa mengelak dengan kehadiran artificial intelligence (AI) yang berkembang pesat. Kehadiran AI di masa digitalisasi seperti koin yang memiliki 2 sisi. Di satu sisi, AI sangat membantu dalam kemudahan mengerjakan pekerjaan di segala bidang. Sebaliknya, AI juga dapat memberikan tantangan dan ancaman pada penggunanya. Salah satu ancaman terbesar, yaitu adanya serangan siber yang mengakibatkan kebocoran terhadap data-data pribadi. Berdasarkan CNN Indonesia, pada awal tahun 2023, Indonesia telah mengalami adanya kebocoran data pengguna pada BPJS Ketenagakerjaan, bank, paspor, hingga dukcapil. Data-data ini meliputi nama, nomor KTP, nomor KK, nomor ponsel, nama ayah, nama ibu, alamat rumah, hingga pekerjaan secara spesifik. Lalu, bagaimana peran negara dan masyarakat dalam menghadapi kejadian tersebut?

Indonesia sudah memiliki undang-undang terkait pelindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut sudah mengatur definisi dan kewajiban dari data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi hingga hak-hak dari subjek data pribadi. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur bagaimana pengendali data pribadi gagal dalam melindungi data pribadi. Pada pasal 46 ayat (1) dan (2) undang-undang a quo, tertulis bahwa pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam. Bahkan jika kebocoran data dapat mengganggu pelayanan publik dan.atau berdampak serius terhadap masyarakat, pengendali data pribadi wajib menyampaikan langsung kepada masyarakat. Tidak hanya itu, negara melindungi subjek data pribadi dengan dapat memberikan sanksi terhadap lembaga yang tidak dapat melindungi data pribadi, meliputi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif (paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan).

Selanjutnya, untuk melakukan pencegahan dalam pembocoran data pribadi, menurut CEO CyberArmy.id, Grindro Pringgo Digdo, Kepala Bidang Operasi Siber Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Sus Trisatya, pada liputan6.com, menyatakan bahwa penggunaan password yang kuat dan aman dapat mencegah penjahat melakukan pembobolan data pribadi. Password yang kuat dapat dilakukan dengan cara memiliki huruf kapital di dalamnya, tidak menggunakan nomor secara berurutan, hingga menggunakan simbol seperti tanda tanya atau tanda pagar.Selain itu, pencegahan dapat dilakukan dengan verifikasi dua langkah yang akan menghubungkan pada email, nomor telepon, atau kode yang diterima khusus untuk pengguna, tidak secara gegabah menekan link apapun yang tidak jelas sumbernya, hingga melakukan backup data secara berkala. 

Translating this page for the first time…
This happens once. The page reloads automatically when it is ready.