Pengembang perumahan sering mengira satu izin cukup untuk seluruh kompleks. Untuk PBG, anggapan itu hampir benar. Untuk surat yang terbit sesudahnya, anggapan itu meleset, dan melesetnya baru ketahuan saat rumah mulai diserahterimakan.
Yang boleh kolektif, dan yang tidak
Persetujuan Bangunan Gedung memang bisa diajukan secara kolektif. Dasarnya PP Nomor 16 Tahun 2021, aturan pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Peraturan ini masih berlaku dan menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005.
Syaratnya tidak longgar. Kumpulan bangunan itu harus berdiri di satu kawasan, dimiliki orang atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan, dan memakai rencana teknis yang sama. Kalau rencana teknisnya berbeda, kolektifnya pecah.
Di sinilah pengembang sering keliru menghitung. Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa untuk perumahan atau real estate, pengajuannya adalah PBG Kolektif per tipe rumah. Jadi kompleks dengan lima tipe rumah bukan satu berkas, melainkan lima. Kluster yang desainnya beda ikut terpisah sendiri.
SLF dan SBKBG tetap per rumah
Bagian ini yang paling sering kelewat. Kolektifnya berhenti di PBG.
Pasal 277 PP 16/2021 mengaturnya tanpa celah tafsir: untuk kumpulan bangunan gedung dalam satu kawasan yang rencana teknisnya sama, Sertifikat Laik Fungsi dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung diterbitkan pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk setiap bangunan gedung.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat Perizinan Berusaha PP 28 Tahun 2025 .
Artinya, 200 rumah berarti 200 SLF dan 200 SBKBG, meski PBG-nya cuma satu berkas. SBKBG itu yang nanti dipegang pembeli sebagai bukti kepemilikan bangunannya. Pengembang yang menganggarkan waktu dan tenaga administrasi berdasarkan jumlah berkas PBG akan kaget di tahap ini.
Kabar baiknya, SLF dan SBKBG terbit bersamaan lewat SIMBG, paling lama tiga hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah. Keduanya juga diterbitkan tanpa dipungut biaya.
Angka yang perlu Anda pegang
- PBG terbit paling lambat 28 hari kerja, di luar waktu perbaikan dokumen. Empat tahapnya: pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, penerbitan.
- PBG kena retribusi, besarannya mengikuti perda retribusi daerah masing-masing. SLF tidak ditarik biaya kalau bangunannya sudah punya IMB atau PBG.
- SLF rumah tinggal berlaku 20 tahun, bangunan lain 5 tahun. Masa berlakunya bisa Anda cek lewat alat cek masa berlaku SLF.
- Dokumen rencana teknis PBG kolektif wajib dilengkapi master plan kawasan berikut gambar detail dan keterangan letak tiap bangunan di dalam master plan itu.
Dua singkatan yang kerap tertukar
Dalam konsultasi PBG kolektif, dokumen teknis dan master plan diperiksa TPA. Singkatan ini sering dibaca keliru sebagai Tim Penilai Ahli.
Yang benar, menurut Pasal 1 PP 16/2021, TPA adalah Tim Profesi Ahli, tim profesi ahli yang ditunjuk pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk memberi pertimbangan teknis. Yang bernama "penilai" justru TPT, Tim Penilai Teknis, dan kewenangannya jauh lebih sempit: rumah tinggal tunggal satu lantai.
Salah menyebut kedua tim ini tidak membatalkan permohonan Anda. Tetapi salah menduga siapa yang akan memeriksa berkas membuat Anda menyiapkan dokumen dan menjadwalkan konsultasi ke pintu yang keliru.
Satu hal yang menentukan urutan kerja
Pengajuan kolektif juga mensyaratkan penyedia jasa. Penyedia jasa di sini badan usaha atau orang yang memegang sertifikat kompetensi keahlian, SKA atau SKK, di bidang bangunan gedung. Jadi pengembang tidak bisa menyusun rencana teknisnya sendiri lalu mengunggahnya.
Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, topik PBG kolektif ini dibahas dalam klip kelas PBG.
Coba hitung ulang rencana perizinan Anda dari jumlah tipe rumah, bukan dari jumlah kompleks. Dari situ jumlah berkas PBG, SLF, dan SBKBG langsung ketahuan sejak awal.
Sumber
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, status Berlaku, JDIH BPK
- Salinan lengkap PP Nomor 16 Tahun 2021, JDIH Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Konsultasi UU Bangunan Gedung dan SIMBG, Sahabat PU, Kementerian Pekerjaan Umum
- Begini Tata Cara Mengurus PBG Kawasan Perumahan, Kompas.com, memuat penjelasan Ditjen Cipta Karya